Ruwet ! Bos Rongsokan Merasa Kebal Hukum Tidak mau Ganti Rugi Rp.70 Juta Buat Tetangganya

banner 468x60

Mojokerto ( Jatim ) Kompas86.Com

Masih ingat 3 bulan yang lalu tepatnya Rabu, 26/6/2024 terjadi kebakaran di Dusun Gupit Desa Gunungan Dawarblandong Mojokerto, yang berasal dari tumpukan barang bekas milik Kusnandar yang menghabiskan 2 unit rumah berserta surat berharga lainnya yang ludes terbakar.

Beberapa warga saat dikonfirmasi awak Media, Rabu, 1/9/2024. Sungguh sangat menyangkan keluarga Kusnandar pemilik barang bekas yang menyebabkan kebakaran beberapa rumah, sampai saat ini belum ada toleransi terhadap pihak korban yang dirugikan. Mentang-mentang orang kaya dan kebal Hukum seenaknya kepada orang tidak mampu. Celetuk warga lainya.

Keterangan dari salah satu tetangga korban mengatakan, “Pemilik barang bekas yang mudah terbakar tidak pernah minta izin ke tetangga kanan kiri, termasuk saya dari awal pekerjaan keluarga Gunari sudah membuat resah warga, karena terkadang ada bau yang menyengat berasal dari tumpukkan drum, plastik jumbo bek, kemungkinan ada bekas cair kimia. Kusnandar juga sempat diperingatkan suami saya kalau menaruh barang jangan terlalu dekat dengan rumah orang lain karena tumpukkannya yang lebih tinggi dari rumah Anam (korban), tetapi peringatan suami saya tidak pernah dihiraukan. Apa dia merasa kebal hukum dan kaya”. ucapnya.

“Saya sangat prihatin kepada keluarga Anam sesudah kejadian rumahnya terbakar, orang tua dan anak istrinya tidur disisa rumah yang terbakar. Hanya beralaskan tikar saja. Sampai saat ini pihak dari keluarga Gunari belum ada itikad baik memberikan ganti rugi yang diminta korban”.tuturnya.

Adapun istri Anam (korban), dan orang tuanya saat dikonfirmasi Media dibawah sisa reruntuhan rumahnya yang tinggal puing dan tembok yang ambruk mengatakan sedih dengan kondisi seperti ini, “Saya tiap malam selalu menangis kasihan anak-anak tidurnya, apalagi nanti kalau musim hujan tiba belum bisa membangun rumah. Kami sekeluarga menanyakan tidakan keluarga Gunari, yang sampai saat ini belum ada itikad baik, minta maaf saja belum pernah dilakukan, apalagi memberikan ganti rugi”.

Sadi Kepala Desa Gunungan, Dawarblandong, Mojokerto saat ditemui Media, Rabu 18/9/2024 dikantor Desa. Menyampaikan, “Apa yang disampaikan warga ada benarnya, terkait izin lingkungan tidak ada, ganti rugi 1 unit rumah yang ludes terbakar sampai saat ini belum ada titik temunya”. Ujar kades.

Kades berujar. “Anam (korban) dari awal minta ganti rugi 200 juta kepada keluarga Gunari pemilik barang bekas yang menyebabkan kebakaran rumahnya dan surat berharga lainnya. waktu itu Gunari hanya mau berikan uang 12 juta dan Gunari tambah lagi uang 5 juta korban tetap menolak. Kemudian saya mediasi lagi dan korban mau turun bisa menjadi 150 juta, tetapi Gunari masih tetap keberatan.

Kemudian kita adakan lagi mediasi yang kedua, sampai akhirnya pihak korban mau turun sampai Rp 70 juta kemudian Gunari mau tambah lagi uang 3 juta berarti total 20 juta dan saya hitung sumbangan dari masyarakat, donator, dan desa itu kurang lebih mendapatkan 30 jutaan kalau kita tambahkan uang dari Gunari 20 juta total 50 jutaan.

Dengan uang 50 jutaan itu kita bicarakan bersama dengan tukang untuk pembuatan rumah layak huni, kalau tidak cukup dan ada kekurangan dengan uang segitu siapa yang tanggung.

Saat itu saya sampaikan kepada Kusnandar pemilik barang bekas yang menyebabkan kebakaran dan Kusnandar tidak mau menanggung sisa kekurangannya, dan mediasi tidak ada titik temunya lagi.

Lalu saya angkat tangan dan mundur untuk surat-surat milik keluarga korban yang ludes terbakar, saya berjanji atas nama pemeritah Desa membantu mempermudah untuk pengurusan dan uang yang 20 juta dari Gunari sampai saat ini belum diberikan dan sampai perkara ini dilimpahkan kepolresta Mojokerto”. Terang Kades.

Lanjut keterangan Kusnandar saat dikonfirmasi awak Media Minggu 22/9/2024 mengatakan sudah tiga kali dimediasi pihak Desa belum ada titik temunya,

Janganlah musibah ini dibuat untuk mencari keuntungan dan ditarik kearah politik pilkades.

Kus berujar uang dari saya Rp 20 juta, Rp 41 juta sumbangan masyarakat belum lagi DD (dana desa) belum lagi dari Kecamatan dari Kabupaten itu sudah berapa kalau dihitung sayangnya Kades tidak mau terbuka dengan hasil bantuan yang didapatkan.

Lalu Gunari berujar kalau Anam (korban) tidak mau uang 20 juta dari saya tidak masalah nanti kalau minta lagi sepeser pun tidak akan saya berikan.’Terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan