KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Polda Sumut dan Polres Tanah Karo gelar konferensi pers terkait tewasnya Wartawan Karo Rico Sempurna Pasaribu, beserta istri, anak dan cucunya 27 Juni lalu, konferensi pers ini dilaksanakan di Halaman Mapolres Tanah Karo (08/07).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, bahwa penyelidikan ini berbasis pada scientific crime investigation.
“kita telah periksa beberapa CCTV dan saksi-saksi dilapangan dan jarak 30 meter dari lokasi TKP, kita menemukan sebuah botol air mineral yang sebelumnya diisi dengan minyan BBM jenis pertalite” kata Agung.
Tambahnya, atas hal tersebut dan setelah serbuk arang yang telah diperiksa ditemukan keterkaitannya, dan juga ketika itu para pelaku terekam CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tampak pelaku menggunakan selimut untuk menutupi tubuhnya, lalu dirinya menyemprotkan cairan BBM ke rumah korban.
“Kita telah mengamankan pelaku yaitu pria berinisial R dan Y dimana mereka adalah eksekutor dan dari CCTV juga mereka terlebih dahulu memantau dan memastikan korban di lokasi” kata Kapolda.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 178 KUHP dan diancam hukuman penjara 12 Tahun kurungan penjara.
Tidak lupa Kapolda Sumut dan Kapolres Tanah Karo berterima kasih banyak kepada masyarakat Karo yang menjaga TKP dan tidak merusak bukti-bukti yang ada di TKP.
Melalui sumber terpercaya, diketahui kedua tersangka tersebut yaitu Yunus Syahputra Tarigan als Selawang, yang berperan sebagai eksekutor pembakaran: menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite.
Kedua yaitu, Rudi Apri Sembiring, berperan sebagai pembeli minyak Pertalite dan solar, serta sebagai Joki sepeda motor pelaku utama.
Ditempat terpisah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan masih akan mengusut keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembakaran rumah wartawan Karo Sempurna Pasaribu.
“Hari kami sampaikan juga, tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunya empat yang awal diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (08/07/2024). Trunoyudo mengatakan Polda Sumut tak akan berhenti menangani kasus ini.
#(Yogi Barus)#