RUMAH BESAR PENE SELATAN DI SEGEL ‘KANTOR DESA’.
Pene Selatan _TTS NTT_kompas86.com. Tindakan Vandalisme Oleh Segelintir orang yang mengatasnamakan Masyarakat Pene Selatan “Kami Menolak Penjabat Desa Pene Selatan dan Tanda XX di bagian kiri kanan” daun Pintu yang tersegel.
Serah terima Desa Pene Selatan yang Seyogianya berlangsung Pada Hari Kamis 16/06/2023., Tetapi Kantor Desa Pene Selatan Tertutup/ di SEGEL oleh segelintir orang yang Mengatasnamakan Masyarakat Desa Pene Selatan. Tindakan Vandalisme yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14/06/2023 pukul 14:20 Wita., Terjadi aksi Penyegelan kantor Desa sehingga salah satu Orang Dusun yang berada di kantor Desa memvideokan aksi beberapa orang tersebut berujung penganiayaan terhadap NB dengan memukul dan menendang serta mengancam untuk di bunuh jika NB memvideokan aksi Penyegelan kantor Desa, Aksi Penganiyaan itu Korban NB membuat Laporan ke Polsek Kolbano untuk di proses sesuai laporan polisi Nomor LP/ B / /VI / 2023 / Sektor Kolbano / Polres TTS / Polda NTT.
Serah terima Penjabat Desa Pene Selatan Tidak terlaksana karena Pintu Kantor Desa Tersegel atas tindakan Vandalisme Oleh Segelintir orang yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Peneselatan dan Kepala Desa Defenitif Pene Selatan tidak hadir dengan alasan yang belum di ketahui. Camat Kolbano ‘Edu Boimau Perintahkan Trantib Kecamatan Kolbano dan Limas untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan terhadap Pelaku Penyegelan kantor Desa dan Kepala Desa Defenitif namun upaya yang dilakukan oleh Trantib Kecamatan Kolbano dengan Limas tidak membutuhkan hasil alias tidak ketemu dengan mereka Red. Camat Kolbano Memberikan Penjelasan Kepada masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama dan Seluruh perangkat Desa dari RT, RW, Dusun dan Kaur yang hadir Pada saat atcara serah terima administrasi di Depan kantor Desa Peneselatan., Hadir saat itu, Camat, Sekcam dan semua staf Ketcamatan Kolbano, Kapolsek Kolbano dan Anggota dan Babinsa ( Tentara ).
Camat Kolbano ‘Edu Boimau Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan Semua komponen yang hadir agar tetap tenang serta memahami bahwa Pergantian Penjabat Desa Pene Selatan Bukan sesuatu yang luar biasa tetapi hal yang biasa dalam tubuh pemerintahan administrasi, Pak Bupati Melantik Penjabat untuk menjaga administrasi dan Apa bila LPJ Desa Peneselatan selatan sudah di selesaikan oleh Kepala Desa Defenitif Maka dengan sendirinya Pemerintahan akan berjalan normal sesuai regulasi atau UU yang berlaku. Camat Kolbano ‘Edu Boimau Menegaskan terkait aksi vandalisme yang di lakukan oleh segelintir orang itu akan berproses sesuai hukum yang ada karena yang teraniaya sudah membuat Laporan polisi di Polsek Kolbano.
Camat Kolbano Meminta BPD untuk membuka segel pintu kantor Desa karena Fungsi BPD itu lebih penting dalam pengawasan pemerintahan Desa.
Kapolsek Kolbano ‘Ipda Lucy Febriyanto Menegaskan bahwa Fasilitas umum itu adalah Milik Negara yang perlu kita semua menjaga, Merawat dan Melestarikan untuk kepentingan masyarakat umum khususnya Desa Pene Selatan., Jika ada orang atau kelompok yang merusakkan fasilitas umum maka konsekuensinya itu akan berurusan dengan hukum, Lebih Lanjut Lucy Meminta kepada BPD sesuai arahan Pak camat untuk membuka pintu yang disegel oleh aksi yang tidak terpuji oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab atas perbuatan mereka, itu kita Ketcam semua oknum – oknum yang mengatasnamakan Masyarakat Pene Selatan dalam perusakan/ Menyegel kantor Desa.
Ada Tokoh Masyarakat dan Juga Tokoh Pendidikan Meminta kepada BPD untuk bersikap tegas Dalam peran dan tanggung jawab nya Sebagai BPD untuk membuka pintu Penyegelan kantor Desa sehingga pelayanan kemasyarakatan bisa berjalan normal kembali karena Bupati TTS Melantik Penjabat untuk Desa Pene Selatan sedangkan aksi vandalisme yang di pertontonkan oleh segelintir orang itu adalah Mereka yang tidak paham tentang Aturan yang berlaku.
Adapun Masyarakat yang meminta agar kehadiran Penjabat bisa melakukan tugas dan fungsinya sesuai UU yang berlaku Oleh karena mereka merasa Ibarat Anak Ayam kehilangan induknya. Anggota BPD, AS dengan tegas menyatakan Bahwa UU Desa mengatur tentang kelalaian perangkat Desa jika tidak menjalankan tugasnya dengan baik maka bisa di Rolling atau di Berhentikan, AS memakai bahasa kiasan ‘Indahnya taman Karena Bunga, Indah nya Karya Manusia Karena Budi.
Arifat.