RMS Tak Henti Minta Penanganan Perkara Kasus Tindak Pidana Yang menimpa Dirinya Segera Selesai

banner 468x60

KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Korban dugaan kasus perkara seksual, RMS (20) perempuan, warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tak henti meminta keadilan ke aparat penegak hukum.

RMS yang jadi korban seksual yang kasusnya sudah bergulir di Polres Tanah Karo sejak Februari 2024 lalu.

RMS bersama dengan keluarganya penuh harapan untuk Polres Tanah Karo untuk dapat membantu untuk menyelesaikan perkara kasus ini.

“Kami hanya meminta keadilan, yang jelas-jelas kami jadi korban penganiayaan oleh terduga pelaku RPM” ujarnya RMS di Mapolres Tanah Karo pada media.

” Ya kami memang menerima SP2HP tapi hingga kini terkesan tidak ada kemajuan kasusnya di Polres Tanah Karo, kami saja terus yang dipanggil. Malahan penyidik di sana menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tapi belum untuk memanggil RPM (Terlapor) ” ungkap RMS.

Dijelaskannya dirinya menerima SP2HP dimaksud diterima oleh korban melalui penyidik Unit PPA Polres Tanah Karo, Kamis, 04 April 2024.

Adapaun isi SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, menerangkan bahwa perkara tersebut telah sampai pada rencana tindak lanjut oleh penyidik untuk mengundang saksi MLG untuk dimintai keterangan.

Adapun kasus ini mencuat pasca pelaporan korban terhadap terlapor RPM di SPKT Polda Sumatera Utara, pada 21 Februari 2024 lalu.

Untuk saat ini korban pun mengantongi laporan polisi Nomor LP/B/200/II/2024/SPKT/POLDA Sumatera Utara dan surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik/82/II/2024/Reskrim, tanggal 26 Februari 2024.

Laporan tersebut bermula dari dugaan terlapor RPM melakukan tindak seksual kepada korban dengan berjanji untuk akan menikahi.

Dari perbuatan pelaku, korban mengalami rasa trauma, resah dan takut atas perbuatan pelaku yang selalu membuat resah keluarga korban. Dimana, diketahui melalui pemberitaan media sebelumnya, bahwa si pelapor dan terlapor rumahnya sangat berdekatan.

Tak sampai di situ, dari penuturan keluarga korban, sebelumnya perkara seksual ini terjadi, pihak korban telah melakukan upaya mediasi agar ditanggungjawapi oleh pelaku atas persetubuhan yang telah terjadi.

Oleh sebab itu korban RMS berharap agar pelaku RPM agar dihukum dengan Undang-undang yang berlaku.

Adapun pasal yang diduga terkait kasus seksual/persetubuhan ini yaitu Pasal 148 KUHP, tentang persetubuhan dengan bermaksud akan menikahi tapi diingkari dapat dipidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi melalui via telpon Whatsapp Johanes Ginting, yang bekerja di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Karo, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPA Polres Tanah Karo, dan hasil koordinasi tersebut bahwa penanganan kasus RMS telah berlangsung, ujar Johanes Ginting pada media Kamis, 04 April 2024.

#(Y2B)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan