KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
RMS wanita (20), pelapor korban seksual yang diduga dilakukan oleh RPM pria (26), di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, yang terjadi pada 2 Oktober 2023 lalu.
Oleh karna kejadian itu RMS, sebagai korbanpun tidak senang dan melaporkan tindak pidana seksual tersebut ke Polres Tanah Karo.
Namun, saat hendak melapor dirinya mengaku sempat mendapatkan penolakan terkait laporannya yang diduga tidak punya dasar hukum.
Oleh karena hal tersebut, dirinya-pun bertanya pada salah satu Oknum Polisi Wanita (Polwan), yang menangani kasus-kasus yang sama sepertinya.
RMS mengatakan “Saya kan heran bang, masak kasus pelecehan seksual bagi wanita yang sudah dewasa tidak layak dilaporkan, jadi saya tanya pada ibuk itu, katanya langsung ke Polda Sumut saja disana mungkin bisa ditangani, katanya bang” ujarnya.
Oleh sebab itu RMS (Pelapor), pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Sumut dan mendapatkan penerimaan laporan (LP).
Maka dari itu dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/200/II/SPKT/POLDA Sumatera Utara tanggal 21 Februari 2024 pukul 15.31 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas, RBSpun melaporkan kejadian yang menimpanya.
Adapun kronologi kejadian yang ada pada laporan Polisi tersebut yaitu, pelapor (RMS), bersama dengan terlapor (RPM), telah melakukan hubungan layaknya suami dan istri serta tidak bertanggung jawab atas kelakuannya dan perjanjian sebelum dilakukannya hal tersebut.
Sesudah LP tersebut diterima oleh Polda Sumut, Tina, Baginopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, kini kembali memberikan LP tersebut ke Polres Tanah Karo pada 26 Februari 2024.
Oleh karena hal itulah pelapor kembali bingung mengapa kasus tersebut bisa diterima dan ditangani kembali yang jika sebelumnya tidak bisa dilaporkan dan tidak memiliki dasar hukumnya.
RMS mengatakan ” saya berharap agar bukti visum saya yang ada di RS. Bhayangkari agar segera diambil agar proses penanganan kasus saya ini cepat selesai, saya sangat trauma dan karna tempat tinggal saya tidak jauh dengan tempat tinggalnya (Terlapor), saya menjadi sangat takut” harap RMS.
“Karna untuk pengambilan bukti visum saya itu, tidak bisa saya harus oleh polisi, makanya hingga saat ini bukti visum tersebut belum bisa diambil, saya sudah telpon pihak rumah sakit dan katanya harus diambil polisi” ungkap RMS.
Maka dari itu dan guna mengatasi depresi dan traumanya pelaporpun mencoba konsultasi dan meminta pertolongan terhadap kasus yang menimpa dirinya ke kantor PPA Pemerintah Kabupaten Karo.
Agnes, salah satu Kepala bidang yang mengatasi kasus yang serupa seperti ini dan setelah melakukan konsultasi dirinya mengatakan akan mengkoordinasikan hal tersebut ke pihak PPA Polres Tanah Karo.
Saat dikonfirmasi Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui pesan Whatsappnya mengatakan “Baik bapak/ibu, segera diatensi laporannya” tulisnya.
Berdasarkan hal tersebut semua diatas, RMS, mengaku dirinya sudah merasa ketakutan, sekaligus merasa resah.
“Saya sangat resah dan takut sebab atas hal apa yang terjadi kepada saya, saya sangat trauma dan keluar dari rumah pun kadang saya sangat gelisah, saya takut hal yang tidak diinginkan terjadi kepada saya” ucapnya dengan nada gugup.
Saat ditanya mengapa dirinya sangat panik dan gelisah serta merasa takut, dirinya mengatakan ” Si RPM (terlapor), masih belum diamakan di Kantor Polisi saya takut dia mengulangi perbuatan yang sama kepada saya dan jarak dari rumah saya kerumahnya terbilang tidak cukup jauh, saya sangat trauma atas kejadian tersebut” tuturnya.
“Saya berharap agar terlapor agar segera diamankan sebab saya sudah sangat tidak tenang dan selalu merasa gelisah” harapnya.
Saat ditanya sudah berapa kali dipanggil pihak Polres Tanah Karo dalam dalam melakukan gelar perkara. Dirinya mengaku sudah sering bang tapi entah kenapa terlapor masih belum dimintai keterangan, ujarnya kepada media pada Selasa, 02 April 2024.
Adapun Undang-undang yang diduga sebagai rujukan dalam perkara tindak pidana ini yaitu pasal 148 KUHP.
#(Y2B)#