Ridwan Warga Karimunjawa Menegaskan Tidak Akan Mencabut Laporannya Terhadap DFM. 

banner 468x60

Jepara Jateng-kompas86.cim

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh DFM terus bergulir. Pihak pelapor, Ridwan, seorang warga Karimunjawa, dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak akan mencabut laporannya terhadap DFM.

 

Laporan ini bermula ketika Ridwan mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Daniel melalui media sosial. Ridwan menyebutkan bahwa Daniel diduga melakukan tindakan yang merendahkan warga Karimunjawa.

 

Sejak laporan tersebut diajukan, proses hukum terus berjalan. Namun, muncul spekulasi bahwa Ridwan mungkin akan mencabut laporannya dan mengakhiri proses hukum yang sedang berlangsung. Menyikapi hal tersebut, Ridwan memberikan klarifikasi bahwa dia tidak akan mengambil langkah tersebut.

 

Dalam sebuah pernyataan kepada KOMPAS86. COM, Ridwan menjelaskan, “Saya ingin menegaskan bahwa laporan yang saya ajukan terhadap DFM adalah serius dan didasarkan pada kepercayaan saya terhadap keadilan sistem hukum. Saya tidak akan mencabut laporannya meskipun telah ada tawaran dari pihak manapun.”

 

Ridwan juga menambahkan bahwa tujuan utama laporannya adalah agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dia berharap bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan membawa kejelasan dan keadilan, dan alkhamdulillah DFM sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh pihak kepolisianRud, ujar Ridwan.

 

Kasus dugaan pelanggaran UU ITE semakin mengemuka belakangan ini, menunjukkan pentingnya kesadaran akan penggunaan media sosial dan konten digital yang bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk menggunakan platform online dengan bijak dan menghormati privasi serta hak-hak orang lain.

 

(Rud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan