KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Melalui pemberitaan media yang menjadi polemik ditengah masyarakat, perihal aset kehutanan yang rencananya bakal bangun SMA Negeri Merek di Jl. Besar Merek-Kabanjahe tepatnya di didekat kantor Kepala Desa (Kades) Merek Kabupaten KarDio (07/03).
Hal tersebutpun menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat Karo. Pasalnya, ketidakjelasan rencana itu diduga modus untuk mengambil kayu pohon-pohon saja.
Mangunsong bagian Tata Usaha (TU) di dinas kehutanan KPH VX Kabanjahe, saat ditemui dikantornya mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal tersebut dan itu memang aset kehutanan. Tapi hingga saat ini kami belum mendapatkan surat apapun jika aset tersebut dipergunakan, katanya pada KOMPAS86.com Kamis, (07/03/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
“Untuk itu sebagai langkah selanjutnya maka bapak Ramlan Barus sebagai Kepala KPH XV Kabanjahe yang akan menjelaskan dan Agus sebagai Kasi Perlindungan Hutan sebab saya tidak mengetahui informasi yang banyak perihal tersebut” ujarnya.
Ketika disinggung dengan pengamanan orang dan dampak rusaknya hutan yang berada dilokasi aset kehutanan tersebut dirinya mengatakan, “ya memang ada, namun pak Agus yang mengetahuinya, akan tetapi beliau sedang diluar kota” ujar Mangunsong.
Oleh karena hal tersebut, sipenulis melakukan konfirmasi di Unit Reskrim Polres Tanah Karo yang namanya enggan disebutkan mengatakan, untuk hal tersebut kita memang sudah melakukan pengamanan dan telah mengamankan 3 orang dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan ujarnya saat ditemui KOMPAS86.com diruang kerjanya Kamis, (07/03/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Tidak berhenti sampai disitu saat dikonfirmasi Camat Merek Bartolomeus Barus melalui pesan teks WhatsApp dirinya mengatakan “Saya akan mempelajari dulu, karena surat resmi dari pengusul belum ada ke saya, jadi saya belum bisa menyampaikan statement apapun” tulisnya.
Selanjutnya Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabanjahe Salman,S.Sos, yang dihubungi melalui Via WhatsApp dirinya mengatakan baru mengetahui perihal tersebut tidak ada informasi yang masuk pada kami hingga saat ini dari pihak manapun, ujarnya pada KOMPAS86.com.
Mengetahui hal tersebut diatas Wakil Seketaris DPC LSM Perintis Kabupaten Karo Aly Munthe, SH, mengatakan seharusnya jikapun adanya bakal rencana pembangunan SMA Negeri Merek tersebut pihak Kecamatan sudah mengetahuinya sebab kantor Camat dengan lokasi tersebut tidak jauh dan aneh sebenarnya jika pekerjaan sudah dikerjakan tapi tidak ada satu sumberpun yang mengetahuinya, kata Aly.
“Sekolah negeri adalah sekolah yang didirikan oleh pemerintah dan ini tidak diketahui oleh pemerintah, anehnya lagi Camatpun masih belum berani mengatakan statement sementara pekerjaan tersebut sudah ditempuh dengan penebangan pohon yang tentunya sudah merusak lingkungan hidup dan ekosistem alam” jelas Aly.
“Jika tanpa adanya izin dari Kehutanan tentunya ketiga orang yang diamankan tersebut maka telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar” ungkap Aly.
Tambahnya, “oleh sebab itu saya harapkan dari instansi manapun terkait hal ini agar melakukan tindakan jika memang telah menyalahi aturan maka tindakan tegas harus diberlakukan, dan jikapun hal tersebut tidak menyalahi aturan, maka seharusnya keterbukaan informasi dari manapun kita harapkan agar hal tersebut transparan dalam pengerjaannya karena transparanpun tidak ada yang dirugikan” harap Aly.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2021
Tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Berdasarkan Pasal 12
ayat (1) melaksanakan pemberitahuan rencana
pembangunan kepada masyarakat pada lokasi
rencana pembangunan.
Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu
paling lama 3 (tiga) Hari sejak Tim Persiapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibentuk oleh gubernur.
Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan.
b. letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan.
c. tahapan rencana Pengadaan Tanah.
d. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan
Tanah.
e. perkiraan jangka waktu pelaksanaan
pembangunan dan
f. informasi lainnya yang dianggap perlu.
(41 Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua
Tim Persiapan.
Pasal 13
(1) Pemberitahuan rencana pembangunan oleh Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam.
Pasal 12
ayat (1), disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan.
(2) Pemberitahuan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan carai
a. sosialisasi;
b. tatap muka; dan/atau
c. surat pemberitahuan.
(3) Pemberitahuan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Pasal 14
(1) Undangan sosialisasi atau tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf
b disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan melalui lurah lkepala desa atau nama lain dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum pertemuan dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan sosialisasi atau tatap muka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Tim Persiapan.
(3) Hasil pelaksanaan sosialisasi atau tatap muka dituangkan dalam berita acara sosialisasi pertemuan yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Tim Persiapan.
Pasal 15
(1) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan melalui lurah/kepala desa atau nama lain dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak ditandatanganinya surat pemberitahuan.
(2) Bukti penyampaian pemberitahuan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk tanda terima surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh pihak yang menerima melalui perangkat kelurahan/desa atau nama lain.
Pasal 16
(1) Pemberitahuan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan melalui surat kabar harian lokal danf atau nasional sebanyak 2 (dua) Hari penerbitan.
(2) Pemberitahuan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
(3) dilaksanakan melalui situs ftaebsite pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan atau Instansi yang Memerlukan Tanah.
Berdasarkan hal tersebut diatas tentunya sudah dijalankan namun hingga saat ini tidak dilakukan dan tentunya telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021.
Sampai berita ini dikirimkan ke meja Redaksi KOMPAS86.com masih berusaha mencari orang yang menangani pengerjaan SMA Negeri Merek tersebut.
#(Yogi Barus)#