DUMAI kompas86.com – Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan menghadiri Rapat Paripurna yang ditaja DPRD Kota Dumai, bertempat di Ruang Sidang Paripurna Lantai II Sekretariat DPRD Kota Dumai, Bagan Besar, Selasa (22/7/2025) pagi.
Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Dumai Tahun Anggaran TA 2025 itu dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta.
H Indra Gunawan menyampaikan penjelasannya dihadapan 20 Anggota DPRD Kota Dumai yang hadir. Dalam rapat paripurna ini juga, Sekda sekaligus menyerahkan dokumen beserta lampiran Ranperda.
Disampaikan Sekda, penyusunan Ranperda tentang APBD Perubahan Kota Dumai TA 2025 dilakukan berdasarkan Kebijakan Umum APBD Perubahan TA 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2025 yang telah disepakati antara Pimpinan DPRD dan Pemko Dumai, setelah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai bersama dengan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai.
Pada kesempatan ini pula, Sekda menjabarkan rancangan Kebijakan Umum APBD Perubahan TA 2025 serta PPAS Perubahan TA 2025.
Prediksi jumlah pendapatan dalam KU-APBD Perubahan dan PPAS Perubahan Kota Dumai TA 2025 adalah sebesar Rp. 2.334.911.641.484,41. Kemudian prediksi jumlah belanja sebesar Rp. 2.312.529.847.009,11. Dengan demikian, total Surplus/Defisit Rp. 22.381.794.475,30.
Terkait penerimaan pembiayaan tercatat Rp. 8.678.746.490,59 merupakan sisa lebih
(Diskomimfotiksan)
Agus-pewarta)