SAUMLAKI (Tanimbar) KOMPAS86.com__,
Teka-teki dan perdebatan terkait siapa Bakal Calon Bupati dan atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Golkar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terjawab sudah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bertempat di Gedung DPP Partai Golkar Jakarta Barat, Jalan anggrek Neli Murni, Senin 05 Agustus 2024, Pukul 08:00 WIT Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu didampingi Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Hamzah Sangadji menyerahkan Surat Rekomendasi tersebut sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Salah satu Pimpinan DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku Cartes Asbit Rangotwat, SH. MH yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham yang hadir dan ikut menyaksikan Penyerahan Rekomendasi tersebut menyampaikan bahwa Surat Rekomendasi sebagaimana yang beredar di berbagai Watshaap Group (WAG) di Kepulauan Tanimbar itu tertuang dalam
Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-859/DPP/GOLKAR/VII/2024 tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dalam rangka mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KKT.
Ditambahkan, Pada Pilkada serentak Tahun 2024. Surat Keputusan tersebut telah ditandatangi oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus tertanggal 31 Juli 2024, dan penyerahannya saja yang baru dilakukan Senin, 5 Agustus 2024 karena menyesuaikan dengan waktu dan agenda Pimpinan DPP Partai Golkar di Jakarta.
Rangotwat saat dikonfirmasi media in, mengatakan, dirinya atas nama Pengurus dan kelembagaan Partai Golkar di KKT mengingatkan beberapa hal prinsip yang terdapat dalam keputusan DPP Partai Golkar.
Pertama bahwa, dalam diktum Surat Keputusan tersebut Mengesahkan dan Menetapkan Sdr dr. Julianus Aboyaman Uwuratuw sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Sdr. Polikarpus Lalamafu, S.Sos., MM sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Partai Golkar Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kedua, bahwa Kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, bahwa Menugaskan DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Keempat, bahwa Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan Anggota Partai Golkar, bahkan segala tindakan yang bertentangan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Rangotwat juga menambahkan pemberian rekomendasi kepada dr Boy sebagai Calon Bupati berpasangan dengan Polikarpus Lalamafu sebagai Calon Wakil Bupati pada Pilkada KKT yang diusung Partai Golkar atas pertimbangan objektif dan sudah sesuai mekanisme dan ketentuan kepartaian yang berlaku di Partai Golkar, tandasnya.
#(Mas Agus)#