Syamsudin Soleman Bentuk Koalisi Raksasa Masyarakat Daratan Oba, Tim Hukum Persiapkan Judicial Review
SOFIFI MALUKU UTARA – Di tengah kebuntuan politik yang semakin memanas antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Kota Tidore Kepulauan soal DOB Sofifi, seorang putra daerah asal Sofifi mengambil inisiatif radikal yang menggemparkan dunia politik lokal. Syamsudin Soleman Albani, tokoh masyarakat terkemuka dari daratan Oba, Minggu (27/7) secara resmi mengumumkan pembentukan “Komite Peduli DOB Sofifi” (KOPEDOS) yang menargetkan penggalangan dana hingga Rp 25 miliar dari masyarakat.
Jika elit politik tidak mampu mendengar aspirasi rakyat, maka rakyat akan berbicara dengan suara mereka sendiri,” tegas Syamsudin Soleman Albani saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon dari Jakarta, minggu (27/7) malam.
Gerakan ini semakin menguat dengan dukungan serius dari dunia hukum. Kantor Hukum Maskur Husain, S.H. & Rekan yang berbasis di Jakarta telah menyatakan kesiapan untuk memimpin strategi judicial review ke Mahkamah Konstitusi, dengan dukungan dari berbagai praktisi hukum terkemuka di ibu kota.
RESPONS TERHADAP DEADLOCK POLITIK
Keputusan Syamsudin Soleman Albani membentuk KOPEDOS merupakan respons langsung terhadap sikap keras Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang konsisten menolak pemekaran Sofifi. Dalam beberapa kesempatan, Wali Kota Sinen menyatakan bahwa “Sofifi adalah harga diri Tidore” dan meminta pihak luar untuk tidak ikut campur dalam urusan internal Kota Tidore Kepulauan.
Kami menghormati sejarah dan budaya Tidore, tetapi kami juga memiliki hak konstitusional untuk menentukan masa depan kami sendiri,” ujar Syamsudin Soleman Albani dalam wawancara telepon dengan wartawan, menjelaskan motivasi di balik pembentukan gerakan tersebut.
Gerakan ini mendapat momentum setelah Sultan Tidore Husain Sjah dalam pernyataannya menegaskan bahwa wilayah Kesultanan Tidore sangat luas dan keputusan tentang Sofifi harus melibatkan pertimbangan sejarah yang mendalam.
Kami memahami kekhawatiran Sultan dan masyarakat Tidore, namun situasi ini telah berlangsung 25 tahun tanpa solusi yang memuaskan. Saatnya kita mengambil langkah yang lebih progresif,” tambah Syamsudin Soleman Albani saat ditanya wartawan tentang pandangannya terhadap resistensi dari Kesultanan Tidore.
STRATEGI HUKUM YANG SOPHISTICATED
Yang membedakan gerakan KOPEDOS adalah persiapan strategi hukum yang matang dan profesional. Kantor Hukum Maskur Husain, S.H. & Rekan, yang dikenal memiliki expertise dalam constitutional law, telah melakukan kajian mendalam tentang kemungkinan judicial review untuk kasus DOB Sofifi.
Kami melihat adanya celah konstitusional yang dapat dimanfaatkan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Sofifi,” kata sumber dari tim hukum yang diminta tidak disebutkan namanya. “Strategi ini didukung oleh berbagai praktisi hukum di Jakarta yang memiliki concern terhadap implementasi desentralisasi di Indonesia.”
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (2009), prinsip desentralisasi dalam UUD 1945 memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan struktur pemerintahan yang efektif. “Pembentukan daerah otonom harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” tulis Jimly.
Prof. Dr. Bagir Manan dalam Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (2001) juga menegaskan bahwa “otonomi daerah bukan hanya tentang pembagian kewenangan, tetapi juga tentang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan bentuk pemerintahan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
LANDASAN AKADEMIS YANG KUAT
Gerakan KOPEDOS juga mendapat dukungan dari kajian akademis yang solid. Prof. Dr. Ryaas Rasyid dalam “Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan” (2002) menyatakan bahwa pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pada prinsip efektivitas pelayanan publik dan aksesibilitas pemerintahan kepada masyarakat.
Dalam konteks Sofifi, argumen efektivitas sangat relevan mengingat statusnya sebagai ibu kota provinsi yang membutuhkan fleksibilitas administratif untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.
Prof. Dr. Josef Riwu Kaho dalam Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia” (2007) menekankan bahwa “geografi dan demografi menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas struktur pemerintahan daerah.
Kondisi geografis Sofifi yang terpisah dari Pulau Tidore dan memiliki karakteristik demografis yang berbeda menjadi argumen kuat untuk pembentukan DOB tersendiri.
REVOLUSI PARTISIPASI MASYARAKAT
Yang membuat gerakan Syamsudin Soleman berbeda adalah pendekatan bottom-up yang komprehensif dan legal. KOPEDOS yang akan dibentuk sebagai yayasan resmi menargetkan partisipasi massal dengan struktur funding yang ambisius namun realistis:
Target Penggalangan Dana Rp 25 Miliar
100 Donatur Besar Rp 100 juta = Rp 10 miliar
1.000 Donatur Menengah Rp 10 juta = Rp 10 miliar
10.000 Donatur Kecil Rp 500 ribu = Rp 5 miliar
Alokasi Strategis :
30% untuk Kampanye & Sosialisasi (Rp 7,5 miliar)
25% untuk Proses Hukum (Rp 6,25 miliar)
20% untuk Lobbying Politik (Rp 5 miliar)
15% untuk Operasional (Rp 3,75 miliar)
10% untuk Cadangan Darurat (Rp 2,5 miliar)
Ini bukan sekadar penggalangan dana biasa. Ini adalah revolusi partisipasi demokratis di level grassroots,” kata salah satu advisor akademis KOPEDOS yang meminta tidak disebutkan namanya.
ANALISIS CONSTITUTIONAL LAW
Tim hukum yang dipimpin Kantor Hukum Maskur Husain, S.H. & Rekan telah menyiapkan argumentasi konstitusional yang komprehensif untuk judicial review. Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, strategi hukum ini akan fokus pada beberapa aspek:
1. Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan
Mengacu pada Prof. Dr. Maria Farida Indrati dalam Ilmu Perundang-undangan : Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan” (2007), efektivitas penyelenggaraan pemerintahan merupakan prinsip fundamental dalam pembentukan struktur administratif negara.
2. Hak Konstitusional Masyarakat
Prof. Dr. Mahfud MD dalam Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu (2009) menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang optimal merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi negara.
3. Prinsip Desentralisasi
Berdasarkan Prof. Dr. Ni’matul Huda dalam “Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika” (2005), prinsip desentralisasi dalam UUD 1945 memberikan fleksibilitas dalam pembentukan struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
DUKUNGAN LINTAS SPEKTRUM
Gerakan yang diinisiasi Syamsudin mendapat dukungan mengejutkan dari berbagai kalangan. Beberapa akademisi dan praktisi menyatakan bahwa inisiatif ini mencerminkan kematangan demokrasi lokal. “Ketika jalur politik formal mengalami deadlock, masyarakat sipil mengambil inisiatif. Ini adalah contoh nyata people power yang konstruktif,” kata salah satu pengamat politik yang diminta tidak disebutkan namanya.
Dukungan juga datang dari kalangan pengusaha lokal yang melihat DOB Sofifi sebagai solusi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di ibu kota provinsi.
TEKNOLOGI DAN TRANSPARANSI
Salah satu aspek revolusioner dari gerakan KOPEDOS adalah penggunaan teknologi blockchain untuk menjamin transparansi pengelolaan dana. Bekerjasama dengan startup fintech lokal, KOPEDOS akan menggunakan smart contract untuk memastikan setiap rupiah donasi dapat dilacak penggunaannya secara real-time.
Dashboard transparansi kami akan menampilkan data real-time: berapa dana terkumpul, dari mana asalnya, dan untuk apa digunakan. Tingkat transparansi seperti ini bahkan belum pernah ada di level pemerintahan formal,” kata koordinator teknis KOPEDOS yang meminta tidak disebutkan namanya.
Platform digital yang dikembangkan KOPEDOS juga akan memfasilitasi partisipasi global diaspora Maluku Utara, dengan sistem donasi multi-currency dan multi-platform termasuk cryptocurrency untuk donatur internasional.
REAKSI ELITE POLITIK
Gerakan massif yang dipimpin Syamsudin memicu reaksi beragam dari elite politik. Gubernur Maluku Utara SERLY TJOANDA memberikan apresiasi terhadap inisiatif masyarakat sipil. “Ini menunjukkan bahwa aspirasi DOB Sofifi memang berasal dari grassroots, bukan rekayasa politik,” katanya dalam keterangan tertulis.
Namun dari kubu Tidore, reaksi cenderung defensif. Wali Kota Muhammad Sinen melalui juru bicaranya menyatakan bahwa gerakan ini “perlu diwaspadai jangan sampai menimbulkan perpecahan sosial.” Sultan Tidore belum memberikan pernyataan resmi.
Di level nasional, beberapa anggota DPR RI menyatakan bahwa inisiatif masyarakat seperti ini akan menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan kebijakan pemekaran daerah.
PERSPEKTIF AKADEMIS TENTANG PEMEKARAN DAERAH
Prof. Dr. Syaukani, dkk dalam “Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan” (2002) menyebutkan bahwa pemekaran daerah harus mempertimbangkan tiga aspek utama: kemampuan ekonomi, sosial politik, dan administratif. Dalam konteks Sofifi, ketiga aspek ini dinilai telah terpenuhi mengingat statusnya sebagai ibu kota provinsi.
Prof. Dr. HAW Widjaja dalam “Otonomi Daerah dan Daerah Otonom” (2001) menegaskan bahwa “pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pada pertimbangan objektif tentang kebutuhan masyarakat dan efektivitas pemerintahan.”
Sementara Prof. Dr. Sarundajang dalam “Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah” (2002) menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan daerah otonom baru sebagai manifestasi dari demokrasi yang sehat.
MOMENTUM SEJARAH
Langkah berani Syamsudin Soleman terjadi di momentum yang tepat. Pemerintahan Presiden Prabowo yang baru saja dilantik telah menyatakan komitmen untuk mempercepat pembangunan daerah-daerah tertinggal, termasuk wilayah perbatasan seperti Maluku Utara.
Ini adalah momentum sejarah. Jika kita tidak bertindak sekarang, 25 tahun ke depan anak cucu kita akan bertanya: mengapa generasi kita tidak berani mengambil langkah untuk kemajuan?” kata Syamsudin dalam pidato penutupan acara deklarasi KOPEDOS.
Prof. Dr. Cornelis Lay dalam “Dinamika Politik Lokal di Indonesia” (2007) menyebutkan bahwa inisiatif masyarakat sipil dalam proses political reform merupakan indikator kematangan demokrasi di level lokal.
STRATEGI HUKUM BERLAPIS
Tim hukum yang dipimpin Kantor Hukum Maskur Husain, S.H. & Rekan telah merancang strategi hukum berlapis yang sophisticated:
Jalur Judicial Review :
Pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan provinsi karena ibu kota tidak memiliki otonomi yang memadai.
Jalur Legislative Review :
Koordinasi dengan anggota DPR RI untuk mendorong revisi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait mekanisme pembentukan DOB berdasarkan kepentingan strategis nasional.
Jalur Administrative Review :
Pengajuan keberatan administratif ke berbagai instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam proses pembentukan daerah otonom baru.
Kami tidak anti-Tidore. Kami pro-kemajuan dan pro-efektivitas pemerintahan,” tegas Syamsudin menjelaskan filosofi gerakan yang dipimpinnya.
ANALISIS KOMPARATIF INTERNASIONAL
Prof. Dr. Dennis A. Rondinelli dalam Decentralization and Development (1983) menyebutkan bahwa successful decentralization memerlukan struktur administratif yang sesuai dengan kebutuhan geografis dan demografis suatu wilayah.
Prof. Dr. Robert D. Ebel dan Serdar Yilmaz dalam “On the Measurement and Impact of Fiscal Decentralization” (2002) menegaskan bahwa efektivitas fiscal decentralization sangat tergantung pada kemampuan administrative unit dalam mengelola sumber daya secara optimal.
Studi komparatif menunjukkan bahwa banyak negara yang berhasil mengimplementasikan pembentukan administrative unit baru berdasarkan pertimbangan efektivitas pelayanan publik, seperti yang terjadi di Australia, Kanada, dan beberapa negara Eropa.
TANTANGAN DAN RISIKO
Meskipun mendapat dukungan luas, gerakan KOPEDOS juga menghadapi tantangan serius. Risiko polarisasi dengan masyarakat Tidore menjadi kekhawatiran utama. Beberapa tokoh masyarakat menyatakan keprihatinan bahwa gerakan ini bisa memicu konflik horizontal.
Untuk memitigasi risiko ini, Syamsudin mengumumkan pembentukan “Tim Rekonsiliasi” yang dipimpin oleh tokoh-tokoh senior yang dihormati kedua belah pihak. “Kami tidak ingin ada yang terluka dalam proses ini. Tujuan kami adalah kemajuan bersama, bukan perpecahan,” tegasnya.
Prof. Dr. Sukardi Rinakit dalam Disintegrasi Bangsa: Ancaman Terhadap Persatuan dalam Kebhinekaan” (2005) menekankan pentingnya managing ethnic and regional tensions dalam proses political restructuring untuk menghindari konflik horizontal.
TIMELINE DAN TARGET
Syamsudin menetapkan timeline yang ambisius namun realistis :
Fase 1 (Agustus-September 2025) :
– Pengesahan legalitas KOPEDOS
– Finalisasi strategi hukum dengan tim legal
– Soft launching penggalangan dana
Fase 2 (Oktober-Desember 2025) :*
– Pengajuan judicial review ke MK
– Grand launching campaign nasional
– Intensifikasi lobbying politik
Fase 3 (Januari-Juni 2026) :*
– Proses persidangan di MK
– Legislative lobbying intensif
– Kampanye nasional dan internasional
Fase 4 (Juli-Desember 2026) :*
– Eksekusi keputusan MK
– Implementasi DOB jika berhasil
– Konsolidasi dan evaluasi
Target kami realistis: DOB Sofifi Tidore Raya terwujud sebelum pemilu 2029,” kata Syamsudin dengan penuh keyakinan.
IMPLIKASI UNTUK DEMOKRASI INDONESIA
Prof. Dr. Afan Gaffar dalam Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi (2006) menyebutkan bahwa participatory democracy memerlukan ruang bagi inisiatif masyarakat sipil dalam proses political decision-making.
Gerakan KOPEDOS dapat menjadi precedent penting untuk gerakan serupa di daerah lain yang menghadapi masalah efektivitas struktur pemerintahan. Prof. Dr. Eep Saefulloh Fatah dalam Zaman Kesempatan: Agenda-agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru” (2000) menegaskan bahwa democratic consolidation memerlukan institutional innovation yang responsive terhadap kebutuhan masyarakat.
RESPONS MEDIA DAN OPINI PUBLIK
Gerakan KOPEDOS mendapat coverage luas dari media nasional. Polling yang dilakukan oleh lembaga survei independen menunjukkan bahwa mayoritas responden di tingkat nasional mendukung hak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan struktur pemerintahan yang efektif.
Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah semakin matang secara politik dan menginginkan partisipasi yang lebih substansial dalam proses pengambilan keputusan, kata salah satu pengamat politik yang diminta tidak disebutkan namanya.
PESAN UNTUK GENERASI MUDA
Dalam aspek yang tidak kalah penting, gerakan KOPEDOS juga dirancang sebagai sarana edukasi politik untuk generasi muda. Program “Young Leaders for DOB” melibatkan mahasiswa dan pemuda untuk belajar tentang tata pemerintahan, hukum, dan partisipasi demokratis.
Kami ingin generasi muda memahami bahwa perubahan tidak datang dari atas, tetapi dari inisiatif dan kerja keras masyarakat,” kata Syamsudin Soleman Albani yang juga dikenal sebagai mentor bagi banyak pemuda Maluku Utara, saat menjelaskan visi jangka panjang gerakan KOPEDOS kepada wartawan.
Prof. Dr. Ichlasul Amal dalam Teori-teori Mutakhir Partai Politik (1996) menekankan pentingnya political education bagi generasi muda sebagai foundation untuk sustainable democracy.
EPILOG : MOMENTUM TRANSFORMASI
Gerakan yang dipimpin Syamsudin Soleman di Sofifi telah mentransformasi diskursus DOB dari sekadar perdebatan elite politik menjadi genuine people’s movement. Dengan kombinasi strategi hukum yang solid, funding yang inovatif, dan komunikasi yang sophisticated, KOPEDOS berhasil mengubah narasi dari konflik Tidore vs Sofifi menjadi aspirasi masyarakat vs status quo.
Dukungan serius dari Kantor Hukum Maskur Husain, S.H. & Rekan dan berbagai praktisi hukum di Jakarta menunjukkan bahwa gerakan ini bukan sekadar emotional politics, tetapi calculated legal strategy yang didasarkan pada constitutional principles yang solid.
Yang kami lakukan hari ini bukan hanya untuk DOB Sofifi, tetapi untuk membuktikan bahwa di era demokrasi yang semakin matang, suara rakyat adalah suara yang paling powerful,” kata Syamsudin Soleman Albani dalam refleksi akhir wawancara telepon dengan wartawan.
Ketika wartawan menanyakan tentang kemungkinan resistensi dari berbagai pihak, Syamsudin Soleman Albani menjawab dengan tegas: “Kami siap menghadapi tantangan apapun dengan cara-cara yang konstitusional dan beradab. Kebenaran dan keadilan akan selalu menang.
Apakah gerakan revolusioner ini akan berhasil mengubah peta politik Maluku Utara? Apakah model partisipasi masyarakat ala KOPEDOS akan menjadi template untuk gerakan serupa di daerah lain? Atau apakah resistensi politik akan berhasil memadamkan api perubahan yang sudah menyala?
Jawabannya akan menentukan tidak hanya masa depan Sofifi, tetapi juga evolusi demokrasi partisipatif di Indonesia. Yang pasti, Syamsudin Soleman dan KOPEDOS, didukung oleh strategi hukum yang matang dari tim legal profesional, telah menulis bab baru dalam sejarah perjuangan daerah otonom di Indonesia.
Sejarah sedang ditulis di Sofifi. Dan kali ini, penulisnya adalah rakyat yang didukung oleh constitutional law yang solid.
BOX INFO : KANTOR HUKUM MASKUR HUSAIN, S.H. & REKAN*
Profil Singkat :
Kantor hukum yang berbasis di Jakarta dengan spesialisasi dalam constitutional law dan administrative law. Dikenal memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus judicial review dan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
Area Praktik :
– Constitutional Law
– Administrative Law
– Corporate Law
– Litigation dan Arbitrase
Track Record :
Telah menangani berbagai kasus penting terkait constitutional interpretation dan administrative disputes di berbagai tingkat pengadilan.
Berita ini telah diverifikasi dengan standar jurnalistik profesional dan mengikuti kode etik pers nasional. Seluruh kutipan akademis telah dikonfirmasi dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter : Tim Investigasi Khusus
Editor : Tim Jurnalis
Fotografer : Tim Dokumentasi
PENERBIT BERITA
KAPERWIL MALUT KOMPAS86.COM.
RUSLI. HALIL
DISCLAIMER : Artikel ini merupakan karya jurnalistik yang dibuat berdasarkan informasi publik yang tersedia dan mengikuti kaidah penulisan berita yang berimbang sesuai kode etik jurnalistik.