SURABAYA, JATIM KOMPAS86.Com
Proyek pembangunan jalan paving dan saluran dari Dinas Sumber Daya Air dan PU Binamarga Pemkot Surabaya dengan anggaran dari APBD 2024 millyaran rupiah di jalan Tambak Dalam Baru Gang V Kecamatan Asemrowo diduga banyak melakukan penyimpangan.
Berdasarkan pantauan dan sumber dilapangan, Kamis (27/3/2024) bahwa proyek pembangunan jalan paving baru dengan lebar 3 meter, dan saluran 60/80 dengan cover dua sisi, pelaksanaanya diduga menyimpang, dengan cara meraih keuntungan pribadi dan melawan hukum.
Proyek jalan dan saluran,
tidak terlihat adanya papan nama proyek sebagai kewajiban UU nomer 14 tahun 2008 tentang KIP.
Sedangkan masyarakat harus banyak tahu asal usul dan anggaran sumber darimana? dan Siapa konsultan perencanaan dan pengawasannya, selaku penanggung jawab proyek. dan terkesan proyek siluman tanpa legalitas.
Selain itu, sebelum pemasangan U-ditch terdapat galian dengan kedalaman sesuai kebutuhan, seharusnya kondisi kering beserta Sirtu pilihan halus dan dipadatkan posisi bawah U-ditch agar pemasangan sejajar lurus, tidak nampak naik turun, sesuai existing mendapatkan kedataran level jalan bahkan bila perlu tes dengan waterpass. Tetapi, tanpa kedalaman tertentu udicth langsung dipasang.
Menurut Herman Subandio salah satu warga setempat, dan juga praktisi hukum saat ditemui pada Jumat (28/3) mengungkapkan bahwa kontraktor kelihatannya agak nakal. Coba lihat aja dalam pemasangan uditch tidak rapat yang mana air dari bawah, dan samping akan masuk dari cela-cela uditch yang pasti akan membawah lumpur, pasir lembut yang mana menjadikan dangkal serta aliran air tidak lancar.
Lanjutnya, bahwa proyek tersebut sudah saya tegur, tetapi masih tetap saja, kontraktor pelaksana tidak menghiraukan.
Selain itu, Cv atau rekanan yang ditunjuk langsung sama PPK tidak jelas, berapa nilai HPS/pagu tidak ada yang mana pekerjaan memakai anggaran APBD. Hal tersebut jelas melanggar undang-undang No 14 tahun 2008 KIP (keterbukaan informasi publik) sebagaimana Pasal 22 dan 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 5 bulan penjara atau denda Rp 5 miliar bahkan bila perlu pihak terkait seperti APH di harap respon cepat melakukan sidak bila terdapat pengaduan informasi masyarakat ,
Sementara Kadis Dinas Sumber Daya Air dan Mineral Pemkot Surabaya Samsul Arijadi ST saat dikonfirmasi Senin (1/4) sedang tidak ada ditempat.
Budi ##