Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pasiran Jaya Lampung Diduga Ada Pungli Besar-besaran

banner 468x60

LAMPUNGKOMPAS86.COM__, Mengingat PTSL merupakan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah,

 

Sebenarnya semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis. Kendati demikian, masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materia, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.

 

Adapun batasan biaya PTSL yang boleh diminta pemdes ke Masyarakat sebagai berikut,

 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450 ribu.

 

Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

 

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

 

Namun beda halnya yang terjadi saat ini di Desa Pasiran Jaya, Tim Investigasi Media Kompas86.com mendapat keluhan Warga dan langsung kroscek kelapangan dengan adanya penemuan pungli sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Pasiran Jaya, awak media langsung bertanya ke Masyarakat yang jadi korban pungli tersebut, ada yang ditarik satu juta dua ratus (1.200.000) dan satu juta lima ratus (1.500.000),

 

Masyarakat yang enggan Namanya takut di ancam__, Tuturnya.

 

Kami awak Media menanyakan langsung ke pihak Pokmas Kampung yaitu “Bapak Sopian Hendrik” dan beliau membenarkan kalau di kenakan biaya sebesar satu juta dua ratus (1.200.000) perlembar,

Dan Bapak Sopian Hendrik pun merasa tidak bersalah seolah kebal dengan hukum,

Soal pungutan satu juta dua ratus (1.200.000), Sedangkan itu adalah program negara__Cetus Tim,

 

Namun Bapak Sopian Hendrik tersenyum saja seolah benar-benar kebal Hukum, kami minta penegak hukum di kabupaten harus tegas penegak hukumnya dari kepolisian dan kejaksaan,

 

 

Kapolri mengatakan siapapun yang melanggar hukum harus di Brantas, kami awak media minta penegak hukum di provinsi Lampung jangan pilah pilih harus di proses seadil-adilnya, karena telah merugikan masyarakat kecil yang tidakk tau apa-apa, jangan hanya membodohi masyarakat bila tidak ada keputusan mau kami tindak lanjuti ke Mabes polri karena sudah jelas di depan mata itu pungutan liar/pungli.

 

Pewarta : Zahyak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan