KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil amankan seorang pria berinisial FS (46),diduga kuat edar gelap Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu seberat 2,22 Gram.
Pengamanan tersebut terjadi di Desa Kutambelin disebuah kedai kopi pada Sabtu, 1 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 21.15 WIB, dimana diketahui FS adalah warga Desa Kutambelin, Kec. Namanteran, Kab. Karo.
Pada saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di tempat kejadian. Namun, penggeledahan lebih lanjut dilakukan di rumah tersangka FS.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,22 gram, 16 buah plastik klip kosong, satu buah pipet plastik, satu dompet kecil berwarna merah, dan satu Handphone.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry Tobing, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di bawah steling kaca di rumah tersangka, dengan barang bukti narkotika yang disimpan dalam sebuah dompet warna berwarna merah.
Setelah menemukan barang bukti, tersangka FS bersama seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang.
“Tersangka FS saat ini ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Tanah Karo dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Henry DB. Tobing.
#(Yogi Barus)#