Pria Asal Kandibata Simpan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 0,06 Gram, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

banner 468x60

KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__, Satresnarkoba Polres Tanah Karo tangkap seorang pria berinisial HHP (36), warga Desa Kandibata, Kec.Kabanjahe, Kab. Karo, berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah perladangan di kawasan Desa Kandibata.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka yang diamankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat netto 0,06 gram, satu timbangan elektrik berwarna merah, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp70.000,” jelas AKBP Eko Yulianto.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka. Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian. Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penangkapan ini saja. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Atas perbuatannya, HHP akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait