KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) KOMPAS86.com_Kamis: 02 Nov 2023.
Polres Langkat Polda Sumut
melaksanakan press release sehubungan pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan dan atau Penggelapan dan turut Melakukan yang bertempat di Aula Jasmine Polres Langkat.Kamis (2/11/2023)pkl 13.30 Wib.
Kegiatan Press release dipimpin Oleh Wakapolres Langkat, KOMPOL Dr. Hendri N.D Barus SH. SIK. MM, dan diikuti oleh :
Kasi Humas AKP S. Yudianto,KBO Sat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH,Kanit Pidum IPTU Herman Sinaga S.Sos, SH,Rekan Media.
Press release dilaksanakan sehubungan dengan Kasus Tindak Pidana . Penggelapan dengan Pemberatan dan atau Penggelapan dan turut Melakukan, sbb :
Adapun ‘Korban’ dalam perkara ini
1.JONI RUSLI, lk , 46 Thn, Islam , Wiraswasta, Jln. Wahidin 11 E Medan Kel. Pandau Hulu I Kec. Medan Kota, Medan Sumatera Utara.
Dengan para
Tersangka : al
1.M.S.H,2. F.H ,3. I.A.
dan 4. N
Dalam perkara ini para tersangka dalam proses Sidang di Pengadilan.
Sementara tersangka ‘S’
sedang dalam proses penyidikan di Sat Reskrim polres Langkat.
Sedangkan tersangka W.I dan A
masih berstatus DPO.
Dalam perkara ini penyidik menyita Barang Bukti berupa
1 (Satu) Buah Flashdisk.,7 (Tujuh) Buku Pendaftaran TBS dan berondolan yg ada di security.,1 (Satu) Bundel rekap kerugian PKS,1 (Satu) Buah anak grendel Pintu beserta Baut Scurp, 9 (Sembilan) Bendel SP rekap penerimaan TBS dan berondolan dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023.
1 (Satu) Bundel rekening koran milik F.H,
1 (Satu) Bundel rekening koran milik M.S.H
2 (Dua) Lembar slip gaji milik M.S.H
2 (Dua) Lembar slip gaji milik F.H
1 (Satu) Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. SJMS dengan M.S.H.
1 (Satu) Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. SMJS dengan F.H,
Surat Pernyataan M.S.H
Surat Pernyataan F.H,
1 (Satu) Unit Mobil Truk.
Total kerugian korban akibat Perkara senilai
3 Milyar rupiah
Pelaksanaan press Rilies berjalan lancar dan kondusif.
#(Sofyan)#