Presiden Mahasiswa UNLESA Minta Hakim Tolak Praperadilan Fatlolon

banner 468x60

SAUMLAKI (Tanimbar) KOMPAS86.com__,
Hakim Tunggal, Harya Siregar diminta untuk menolak permohonan praperadilan Tersangka Petrus Fatlolon yang diajukan melawan Kejari Tanimbar atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus SPPD Setda KKT.

Menurutnya, dengan 4 bukti yang telah dipaparkan tim penyidik Kejari tak terbantahkan, selain itu berdasarkan pasal 184 KUHP telah terpenuhi sehingga Hakim harus tolak permohonan praperadilan tersangka Petrus Fatlolon.

“Dengan 4 bukti ini mestinya Tim PH Tersangka Petrus Fatlolon harus dengan lapang dada berhenti untuk terus bertarung melawan “Tembok” yang dibangun Kejari Tanimbar. Ya saya pikir mereka sudah tahu cuman karena kepentingan klien mereka tetap kerja, “Ungkap Tatang.

Dikatakan, Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, juga harus jeli bahwa sebagian Tim Hukum tersangka PF ada residivis ada saksi dalam Perkara Ruben Moriolkossu bahkan ada yang telah mengembalikan keuangan yang didapat dari hasil korupsi di KKT.

Sangat disesalkan bahwa bagaimana masyarakat mau diedukasi dengan Hukum yang benar sementara ada oknum PH yang merupakan residivis narkoba, bahkan ada pula yang jadi saksi dalam perkara SPPD Setda KKT, yang kemudian telah mengembalikan kerugian negara ke Jaksa.

” Dari hal ini saja, kita sudah bisa memastikan bahwa cacat peradilan telah dilakukan oleh oknum-oknum yang kotor yang bisa saja membuat masyarakat percaya akan kebohongan yang dibenarkan. Untuk itu, Hakim PN Saumlaki harus jeli bahkan memutuskan untuk menolak permohonan tersangka Petrus Fatlolon,” tandas mahasiswa Fakultas Hukum UNLESA ini.

Yang menarik adalah soal Nota Dinas, dimana dengan lantang dibacakan tim Hukum tersangka Petrus Fatlolon bahwa pihaknya tidak pernah terima Nota Dinas ini hal yang sangat berlebihan bahkan merupakan contoh spekulatif yang coba dimainkan olehnya pihak tersangka PF.

Dia juga meminta kepada Hakim agar lewat praperadilan tersangka Petrus Fatlolon melalui kuasa hukumnya, semestinya harus ditolak, karena akan memberikan resistensi konflik di Tanimbar lewat sidang–sidang nanti, bahkan disisi lain masyarakat pasti dibingungkan lewat persoalan ini.

“Jika hakim tolak praperadilan Petrus Fatlolon maka saya sangat yakin bahwa Tanimbar pasti akn pulih dari praktek korupsi, dan hal ini sangat berharga bagi masyarakat untuk lebih memahami tentang hukum yang berlaku di NKRI ini,” ujarnya”.

Untuk itu, diharapkan, praperadilan ini mesti dan harus di tolak hakim, karena sanggahan pihak kuasan hukum Petrus Fatlolon sangat tidak berdasar dan sudah dijelaskan pihak kejaksaan dengan menunjukan barang bukti ke pihak hakim dan kuasa hukum.

#(Mas Agus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan