Polres Tanah Karo Tangkap Tujuh Pelaku Pengedar Narkoba di Berastagi

banner 468x60

KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Harjuna Bangun S.Sos, M.H, pada Kamis (14/11/2024), di seputaran Kota Berastagi telah menangkap tujuh pelaku yang terlibat peredaran Narkoba jenis ganja kering.

Diketahui, ketujuh pelaku pengedar tersebut memiliki perannya masing-masing dalam mengedarkan Narkoba jenis ganja.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.Ik, M.M, M.Tr, Opsla, saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang digelar di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati Polres Karo pada pukul 16.00 WIB, Senin (18/11) ini menyampaikan, hasil rentetan pengungkapan kasus Narkoba yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Karo, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengaku sudah sangat meresahkan dengan aksi para pelaku yang melakukan peredaran gelap Narkoba di wilayah mereka.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran gelap daun ganja berawal pada Kamis (14/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Karo bekerja sama dengan Polsek Berastagi berhasil menyergap seorang pria berinisial ST, (62) warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, di Jalan Jamin Ginting, Sp. Ujung Aji, Kecamatan Berastagi.

Dari penyergapan awal itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik bening berisi ganja kering seberat 6,46 gram netto dan dua lembar kertas linting putih.

Dari penyergapan awal petugas selanjutnya melakukan pengembangan, diduga akan adanya pelaku lain di sebuah kedai tuak dekat lokasi penangkapan pertama.

Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas kembali menyergap terhadap pelaku SS (60), yang berprofesi sekaligus seorang pemilik kedai tuak di Desa Rumah Berastagi, Gang Makmur.

Dari tangan pelaku SS petugas kembali menemukan daun ganja kering siap edar yang di kemas dalam plastik bening seberat 1,50 gram netto.

Tidak sampai di situ, berbekal keterangan pelaku SS tim kembali melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut dan menemukan lima pelaku lainnya yang berada di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi penangkapan kedua. Saat tiba didalam gubuk sekira pukul 19.10 WIB, petugas langsung menyergap kelima pelaku yang saat disergap kelima pelaku tertangkap tangan sedang mengemas ganja kering ke dalam plastik bening.

“Kelima tersangka yaitu LFS, 36, RS, 24, LSP, 26, AA, 20, dan EP, 30 masing masing memiliki latar belakang sebagai wiraswasta dan mahasiswa, kelimanya penduduk Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Simpang Empat,” papar Eko.

Selain kelima pelaku, dari lokasi gubuk tersebut polisi kembali mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat bruto 5 kg yang tersimpan dalam lima plastik besar dan 936 paket plastik kecil, serta alat pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan stapler.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, ketujuh pelaku kini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku juga akan kita jerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.

Di hadapan petugas, Kapolres Karo menjelaskan daun ganja kering yang diamankan dari para pelaku berasal dari seseorang di Banda Aceh yang bertransaksi di Medan sebelum diedarkan di Kabupaten Karo.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan segera menindaklanjuti setiap informasi yang diterima,” tegasnya.

Polres Karo berkomitmen terus memberantas peredaran Narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

#(Yogi Barus)#

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *