Saumlaki (Maluku) Kompas86.com-
Dalam rangka Press Release Akhir Tahun 2024 Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis Sopi sebanyak kurang lebih 585,5 liter (lima ratus delapan puluh lima koma lima liter) dan sejumlah Knalpot Brong yang sebelumnya dimulai dengan Press Release yang berlangsung di ruang rapat Sat Reskrim Kepulauan Tanimbar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., yang dilaksanakan di depan halaman Mapolres kepulauan Tanimbar, Jalan Ir.Soekarno, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selasa (31/12/24)
Pemusnahan barang bukti tersebut adalah merupakan hasil pelaksanaan Razia Operasi Antik Salawaku tahun 2024 sebanyak 211,5 liter (dua ratus sebelas koma lima liter).
Selanjutnya pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku tahun 2024 terjaring pula Minuman Keras (miras) jenis Sopi sebanyak 185 liter (seratus delapan puluh lima liter) yang dilakukan oleh Personil Polres kepulauan Tanimbar dan Polsek Jajaran.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Wakapolres Kepulauan Tanimbar, Kompol Frihandeni SH.SIK.MA dan disaksikan langsung oleh tokoh agama, tokoh masyarakat serta awak media yang memadati lokasi pemusnaan tersebut.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa Miras dan Knalpot Brong berlangsung aman terkendali bahkan diakhir dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kapolres dan Wakapolres serta saksi yang berasal dari personil Kodim 1507 Kepulauan Tanimbar.
(Mas Agus).