Polres Dompu Sukses Sergap 2 Pria Yang Bawa Shabu Dengan Mobil Mewah.

banner 468x60

Polres Dompu Sukses Sergap 2 Pria Yang Bawa Shabu Dengan Mobil Mewah.

Dompu.NTB.kompas86.com.Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu kembali melakukan penyergapan terhadap dua orang pria SD (41) dan OG (35) yang diduga membawa barang haram jenis sabu-shabu dengan menggunakan mobil mewah dari arah Kota bima, Senin sore ( 21/8/23 ) sekira pukul 15.05 wita, yang TKPnya Di Dusun Mangge Na’e, Desa Mangge Na’e, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Penangkapan itu bermula setelah pihak Satuan Narkoba mendapat informasi adanya penyeludupan narkotika dari arah kabupaten bima oleh dua pria dengan mengendarai mobil Honda Brio satya.
Atas informasi itu Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH mengumpulkan anggotanya dan segera menuju Desa Mangge Na’e untuk melakukan penghadangan.

Tak berselang lama petugas menunggu satu unit mobil Honda Brio warna putih melintas di jalan raya dari arah Bima menuju Dompu dan saat itu pula anggota menghadang dan memberhentikan, setelah mobil berhenti anggota menemukan dua pria yang dimaksud.

Selanjutnya anggota memanggil warga di sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan dan Penangkapan kedua terduga.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan maupun memeriksa seisi mobil tersebut, dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti berupa shabu-shabu.

Dari penggeledahan itu anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah bungkusan Hitam yang di dalammya terdapat 1 buah bungkusan plastik Klip besar dan 3 buah paket plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu, 1 (Satu) buah tas pinggang warna Hitam abu, 1 (Satu) buah Sim (Surat Ijin Mengemudi), 1 (Satu) buah Dompet warna hitam Kuning, 1 (Satu) buah Unit Hp Merk Redmi Warna Biru, 1 (Satu) buah mobil Brio Satya warna Putih dengan No Pol DR 1282 CF beserta dengan kunci kontak. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti di gelandang ke mapolres Dompu selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya dan pengembangan penyelidikan anggota melakukan penggeledahan di sebuah rumah di lingkungan Magenda, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dari hasil penggeledahan itu anggota menemukan barang bukti 10 (Sepuluh) buah plastik Klip transparan Sisa Pakai, 2 (Dua) buah tabung Kaca, 2 (Dua) buah Korek api, 1 (Satu) buah Sumbu, 1 (Satu) buah bong.

Tak hanya sampai di satu tempat Penggeledahan dilanjutkan Di salah satu rumah di Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan mendapatkan barang bukti berupa 2 (Dua) buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 5 (Lima) buah plastik klip transparan ukuran 5×8 kosong, 4 (Empat) buah Sekop, 1 (Satu) buah korek api beserta dengan sumbu, 1 (Satu) buah bong lengkap dengan pipet bentuk L dan tabung Kaca, 1 (Buah) buku cacatan.

Selanjutnya penggeledahan di lakukan ke tempat ketiga, waow di lokasi itu anggota berhasil mengamankan brang bukti narkotika diduga jenis sabu sabu dengan Berat Kotor 54,19 Gram, beber Kasat Narkoba apa adanya.

Saat ini kedua terduga pelaku tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandas Kasat Narkoba.

Atas perbuatan para pelaku kata Melo sapaan akrab Kasat Narkoba, bakal di jerat pasal 112,114 KUHP dan UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup, tandas Melo berapi-api.

Di tambahkan Kasat, penangkapan terhadap ke dua pria the big bosnya shabu-shabu ini merupakan target operasi satuan Narkoba Polres Dompu dan keduanya merupakan pemain lama yang kerap suplay barang barang haram antar Daerah selama ini, pungkas Kasat.

Rdw/ddo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan