Tebo Jambi Kompas86.com
Mangkir dari panggilan, dua orang terlapor kasus pengeroyokan terhadap Oktaviandi Mukhlis akan dijemput paksa pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Dharma Susanto saat dikonfirmasi Sabtu (23/11/2024).
Menurutnya, pihak terlapor sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik. “Terlapor sudah 2 kali dilakukan panggilan tapi tidak hadir. Selanjutnya akan dilakukan upaya paksa,” ketusnya geram.
Diketahui, sebelumnya Polres Tebo telah manggil 6 orang saksi terkait dugaan pengeroyokan terhadap korban Oktaviandi di Sekretariat LAM Kabupaten Tebo.
Enam orang saksi yang dipanggil diantaranya, inisial, L,SI,SY,A ,R, dan S. Kemudian terkait pasal yang diterapkan terhadap terlapor menyangkut kasus ini, adalah pasal 170 Jto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.
Selain itu, Kuasa Hukum Oktaviandi, Dani Alvian Hardi,SH menceritakan Ikhwal kronologi peristiwa yang terjadi Pada Rabu, Tanggal 23 Oktober, 2024 lalu.
“Kejadian pemukulan terhadap Oktaviandi ( Mantan Ketum HMI Cabang Tebo ) bermula ketika korban datang untuk melihat rangkaian kegiatan LAM Kabupaten Tebo yaitu Musyawarah Penyerahan Tanda Patuh dan Permintaan Maaf Atas nama Agus Rubiyanto, yang sebelumnya telah diumumkan melalui sosial media,” tutur Dani.
Kemudian, pada hari itu korban datang ke LAM untuk melihat, pada saat baru dihalaman LAM, korban di teriaki oleh salah satu orang atasnama Afriansyah yang mengatakan tidak boleh masuk ke dalam.
Setelah mendengar hal tersebut, korban menjawab dengan nada sopan “iya, Sayo dak masuk dak, Sayo cuma nak nengok dari luar inilah”.
Namun, setelah korban mengucapkan kalimat tersebut, tiba-tiba leher korban langsung di cekik oleh salah satu oknum Mantan Kepala Desa Jati Belarik, dan dalam hitungan detik.
Datang lagi salah satu oknum yang langsung mengarahkan pukulan sebanyak 2 kali ke wajah korban Oktaviandi yang belakangan diketahui merupakan adik salah satu Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, yang saat ini sudah berstatus sebagai terlapor.
Lalu, setelah dipukul, korban langsung pergi ke rumah sakit untuk melakukan Visum dan melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Mako Polres Tebo untuk mendapatkan keadilan.
Atas kejadian pemukulan tersebut, Lanjut Dani, Korban mendapatkan luka robek pada bibir sebelah bawah.
“Atas kejadian ini, kami dari kuasa hukum pelapor, meminta agar pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Tebo menangani kasus pemukulan ini dengan seadil-adilnya terhadap para pelaku,” pungkas Dani.
(awi)