Aceh Timur – Kompas86.com___, Dugaan penggunaan ijazah asli tapi palsu (aspal) oleh M. Jafar Husen, Keuchik terpilih Desa Bagok Panah Sa, Kecamatan Darul Aman, memicu polemik baru di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh dan warga desa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Timur, Kamis (16/10/2025), guna meminta kejelasan terkait keabsahan ijazah yang dilampirkan dalam berkas pencalonan keuchik.
Dari informasi yang dihimpun warga, ijazah Paket B (setara SMP) milik M. Jafar Husen diterbitkan oleh PKBM El-AZHAR di Kecamatan Banda Alam. Namun, data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercantum dalam ijazah tersebut sempat diragukan, karena tidak ditemukan dalam sistem NISN online milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, hasil penelusuran lain menunjukkan nama M. Jafar Husen tercatat di Dapodik dengan NISN berbeda. Nomor tersebut terdaftar sebagai siswa baru di PKBM El-AZHAR pada 24 Agustus 2023 dan dinyatakan lulus pada 1 Juli 2024.
Warga juga menyoroti adanya surat keterangan kelulusan SD yang baru diterbitkan pada 9 Oktober 2025, atau setelah data kelulusan Paket B muncul di Dapodik.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan kepala desa tersebut.
Untuk mencari titik terang, perwakilan masyarakat bersama Tuha Peut, Imum Meunasah, perangkat desa, dan Camat Darul Aman, didampingi wartawan serta aktivis Aliansi Keadilan Aceh, mendatangi Kantor Disdikbud Aceh Timur.
Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua PKBM El-AZHAR, pengawas PKBM, dan Plt. Kabid PAUD dan PNF Disdikbud Aceh Timur, Mustafa.
Dalam forum tersebut, sejumlah pertanyaan dilayangkan oleh Tuha Peut Desa Bagok Panah Sa seputar data dan prosedur penerbitan ijazah Paket B. Namun, suasana musyawarah sempat memanas setelah terjadi perbedaan pandangan antara warga dan pihak PKBM mengenai keterbukaan data Dapodik.
Beberapa warga menilai penolakan untuk menunjukkan data Dapodik tanpa alasan jelas bertentangan dengan semangat transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Tuha Peut Desa Bagok Panah Sa, Nudir, berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena dapat mengganggu keharmonisan masyarakat desa.
> “Kami hanya ingin kejelasan agar tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Semua harus transparan, supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Nudir juga meminta Plt. Kepala Disdikbud Aceh Timur agar lebih profesional dalam menangani kasus ini serta Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, untuk mengevaluasi kinerja PKBM yang berada di bawah naungan dinas pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM El-AZHAR dan M. Jafar Husen belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Redaksi Kompas86 masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi pada pemberitaan berikutnya.
Sementara itu, Plt. Kabid PAUD dan PNF Disdikbud Aceh Timur, Mustafa, yang hadir dalam musyawarah tersebut, enggan memberikan komentar.
Rasyidin