Aceh Timur – Kompas86.com__, 9 Juni 2025, Polemik program plasma kembali mencuat di Aceh Timur. PT Tanjung Raya Bendahara (TRB), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Nurussalam dan Julok, disebut belum merealisasikan kewajiban kemitraan plasma kepada masyarakat sekitar, khususnya di Desa Teupin Raya.
Salah seorang warga yang kami wawancarai, dan meminta agar identitasnya tidak disebutkan, menegaskan bahwa belum pernah ada pembagian atau pengelolaan plasma sejak perusahaan beroperasi.
> “Setahu kami, sampai sekarang tidak ada plasma untuk masyarakat. Padahal ini sudah kewajiban sesuai aturan,” ucapnya.
Sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) diwajibkan menyediakan minimal 20% lahan sebagai bagian dari program kemitraan plasma untuk masyarakat. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini tak hanya berimplikasi pada kerugian masyarakat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan terhadap tata kelola investasi di daerah.
Respons Awal Pihak Perusahaan
Tim Kompas86.com telah menghubungi salah satu pihak kebun PT Tanjung Raya Bendahara melalui WhatsApp dengan nomor 08xx38xx12xx. Dalam tanggapan awalnya, pihak kebun menyampaikan bahwa persoalan ini sudah dikonfirmasi ke Dinas terkait, karena bertepatan libur hari raya, maka nya surat belum terhantar.
> “Kbn PT TRB sdh ada bg, km sdh konfirmasi dgn kadis…mau km antar surat, berhubung itu ada libur Hari Raya, mknya suratnya blm km antar bg…t.ksh sblm nya bg,” demikian isi pesan pihak kebun.
Pihak redaksi juga telah mengirimkan konfirmasi resmi berisi empat poin pertanyaan, antara lain:
1. Apakah benar hingga saat ini PT Tanjung Raya Bendahara belum memberikan program plasma kepada masyarakat sekitar, khususnya Desa Teupin Raya?
2. Jika belum, apa alasan perusahaan? Dan apakah ada rencana pemberian plasma ke depan?
3. Apakah perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban sosial dan lingkungan sesuai ketentuan undang-undang? Jika ya, seperti apa bentuknya?
4. Berapa luas total lahan HGU yang dimiliki PT TRB, dan apakah sudah dilakukan evaluasi bersama instansi pemerintah?
Kepatuhan Perusahaan dan Tanggung Jawab Pemerintah
Minimnya informasi serta penjelasan dari pihak perusahaan dapat memicu keresahan sosial di tingkat akar rumput. Lebih dari itu, ini menunjukkan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, khususnya Dinas Perkebunan dan instansi terkait, dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban sosial perusahaan.
Kompas86.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini, termasuk menindaklanjuti tanggapan resmi dari PT. Tanjung Raya Bendahara dan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Timu.
Rasyidin