Labuhanbatu/SUMUT
KOMPAS86. Com 10-11-2023
Hitungan bulan menjabat kepala desa SY, desa Tanjung mulia, kecamatan kampung rakyat, kab. Labuhanbatu selatan, pecat dan ganti perangkat Desa, diduga tidak mematuhi mekanisme dan peraturan pemerintah.
Disinyalir syarat kepentingan pribadi.
Sesuai dikatakan kaur pemerintahan Lailan nasidah hasibuan, bahwa prangkat tersebut, sudah aktif dua bulan.
Saat kepala desa dikonfirmasi via Whats Aap, katanya kita ketemu langsung dikantor desa jum’at 10/11.
Saat ditemui dikantor desa, kepala desa tidak berada ditempat, dihubungi via telpon, tidak mengangkat.
Melainkan hanya kaur pemerintahan yang menemui awak media( team), beliau tidak bisa menjelaskan detail atas konfirmasi.
Namun beliau akui sudah dua bulan perangkat yang baru, aktif bekerja.
Masih bersama kaur pemerintahan, terangkan tidak mengetahui adanya penjaringan untuk penggantian perangkat desa, dan kalau mau jelas, sama pak kades aja pak ujarnya.
Demikian beberapa masyarakat, yang enggan disebutkan namanya, tidak mengetahui adanya panitia penjaringan perangkat desa didesa ini, tandasnya.
Terpisah, camat kampung rakyat akui telah berikan rekumondasi untuk memberhentikan /pengangkatan perangkat desa, namun masih ada tahapan yang akan dilakukan lagi, cetus beliau.
Saat diberitahukan, prangkat yang baru telah dua bulan aktif, beliau terkejut, mana mungkin pak… Kalau itu benar, urusan kades la itu, tambahnya.
Mengacu pada peraturan, seharusnya pemerintahan desa lakukan penjaringan perangkat desa yang baru, dua bulan setelah jabatan perangkat desa kosong, atau diberhentikan.
Adapun perangkat desa yang diberhentikan PJ kepala desa yakni, kaur pembangunan, kaur umum, juga kaur kesra.
Sampai berita ini diturunkan, kepala desa tidak menjawab atas konfirmasi awak media via Whats Aap.
Diduga kepala desa telah kangkangi peraturan pemerintah, layaknya negeri kerajaan.
Disinyalir pengangkatan perangkat desa, tidak sesuai dengan prosedur.
Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, harus melalui mekanisme, sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017.
Hal tersebut guna memastikan, pemberhentian juga pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara teruji.
Bukan berdasar senang atau tidaknya, pada calon perangkat tersebut.
Ditempat terpisah, ketua LSM- ICON- RI, Labuhanbatu, Rahmat fajar sitorus, sayangkan kebijakan PJ kepala desa.
Meskinya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, harus tunduk dalam peraturan juga mekanisme yang ada.
Sehingga tidak mencerminkan nepotisme juga unsur negatif.
( Rahmat siregar) #