PHK Sepihak Di PT.TOTON USAHA MANDIRI, Akhirnya Tempuh Ke Peselisihan Hubungan Industrial (PHI) Medan

banner 468x60

LABUSEL, KOMPAS86.com__,
Salahsatu Karyawan PHK sepihak di PT.Toton Usaha Mandiri,Kecamatan Panai Tengah,Kabupaten Labuhanbatu Selatan,akhirnya tempuh ke Peselisihan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Medan.pada Hari,16/08/2025.

Hasil Mediasi di Kantor Dinas Ketenagaan Kerja Kabupaten Labuhan Batu,tidak dapat di selesaikan,akhirnya ARIAN BR.HALAWA sebagai korban PHK,tempuh ke PHI Negeri Medan.
Saudara korban PHK,bahwa pimpinan perusahaan hanya berani menindak karyawan atau Buruh,tapi tidak siap untuk mempertanggung jawabkan mengeluarkan Hak Karyawan Korban PHK tersebut.

Saudari Arian Br.Halawa,bekerja sudah 12Tahun mengabdi sebagai Karyawan Pelaksana tetap,di PT.Toton usaha mandiri,Perusahaan berani bayar Hanya Rp.33 Juta.
Oleh karna itu saudari Arian halawa korban PHK,sangat kecewa dari keputusan Perusahaan Tersebut.

Diaat awak media online KOMPAS86.COM,di saat kofirmasi’ Tentang akar permasalahan terjadinya PHK Sepihak atas Nama arian br.halawa,
Pertama sekali,disaat saudari Arian halawa,bekerja seperti biasanya,behubung hujan mereka berhenti karna kerja mereka biasanya menyimprot,nah karna target perkep dan waktu pun berjan mau menuju siang,Saudari Arian halawa,mengajak kawannya biar mulai kerja biar bisa cepat mengejar target masing-masing,tiba-tiba”mandor mereka marah sambil ringan tangan di Pukulnya Saudari Ariani halawa dan banyak saksi yang melihat di saat itu.

Lanjtnya lagi,mandor tadi dan Arian halawa ada kesadaran untuk damai secara kekeluargaan dan saudari Arian halawa,menerima minta maaf dari mandornya,tanpa berpikir ” Tiba-tiba datang Surat panggilan dari Kantor Polisi di Kecamatan Panai Tengah,untuk memperpanjan permasalahan terjadinya keributan di lapangan,singakat cerita,akhirnya Perusahaan mencabut surat pengaduan tersebut.

Setelah itu,saya tidak di kasih kerja,saya di suruh duduk di POS SATPAM,bila ada Tamu dari Medan,saya disuruh untuk pigi biar tidak nampak dari Tamu pimpinan Perusahaan PT.Toto usaha mandiri,setelah itu tiba-tiba ada surat panggilan untuk di partit dan akhirnya saya Fi Putusan Hubungan Kerja (PHK). Dan hasil di Disnaker tidak sesuai dan tidak ada pembelaan Buruh.

Penasehat Hukum Neformasi Halawa SH. dan Team Penasehat Hukum Lainnya,
Menyampaikan bahwa aturan pemberian uang Pesangon dan hak lainnya,tidak berdasarkan Undang-undang Ketenagaan Kerja sesuai yang berlaku di negara indonesia
Team Penasehat Hukum Siap membela dan meminta Hak klaem kami dan secepat mungkin kami akan memasukan Ajuran ke PHI Negeri Medan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Harapan korban PHK dan begitu juga kami Sebagai Penasehat Hukum,agar Di Pengadilan kita bongkar penyebab PHK tersebut.

adalah pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak (perusahaan atau pekerja) tanpa persetujuan dari pihak lainnya. Secara umum, PHK sepihak dilarang dan harus memenuhi prosedur yang diatur dalam undang-undang. Jika terjadi PHK sepihak, pekerja memiliki hak untuk mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,tutupnya

#(MAS ZAY)#

Pos terkait