Pesta Demokrasi Desa Dimulai, Pendaftaran Calon Keuchik Bagok Panah Sa Resmi Dibuka

banner 468x60

Aceh TimurKompas86.com__,,,Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Bagok Panah Sa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon Keuchik resmi dibuka mulai tanggal 26 Agustus hingga 8 September 2025.

 

Masyarakat yang memiliki tekad dan komitmen untuk mengabdi sebagai pemimpin gampong dipersilakan mendaftarkan diri ke sekretariat P2K sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

Ketua P2K Gampong Bagok Panah Sa, Faisal, menegaskan bahwa proses pemilihan Keuchik merupakan pesta demokrasi rakyat di tingkat desa. Oleh karena itu, panitia membuka ruang seluas-luasnya bagi warga yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam kontestasi ini.

 

“Pendaftaran sudah resmi dibuka. Kami berharap akan lahir calon-calon terbaik yang siap membangun desa dan membawa perubahan positif bagi masyarakat,” ungkap Faisal.

 

Adapun 20 persyaratan calon Keuchik yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:

 

1. Warga Negara Republik Indonesia;

 

 

2. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang, Negara Republik Indonesia, serta Pemerintah Republik Indonesia, bermaterai Rp10.000;

 

 

3. Surat Pernyataan sanggup menjalankan Syariat Islam, bermaterai Rp10.000;

 

 

4. Surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an dari KUA;

 

 

5. Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian (SKCK);

 

 

6. Surat keterangan bertempat tinggal di gampong setempat paling singkat 3 tahun terakhir, dibuktikan dengan fotokopi KTP;

 

 

7. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah (tes urin);

 

 

8. Berpendidikan minimal ijazah SMP yang dilegalisir terbaru;

 

 

9. Pasfoto ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 lembar (latar biru);

 

 

10. Surat Pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan politik apabila terpilih menjadi Keuchik, bermaterai Rp10.000;

 

 

11. Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di gampong setelah terpilih menjadi Keuchik, bermaterai Rp10.000;

 

 

12. Surat izin tertulis dari pejabat berwenang bagi PNS, karyawan BUMN, dan karyawan BUMD;

 

 

13. Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan sebagai calon Keuchik, bermaterai Rp10.000;

 

 

14. Perangkat gampong yang mencalonkan diri harus terlebih dahulu nonaktif;

 

 

15. Keuchik yang mencalonkan diri kembali harus melampirkan surat izin cuti;

 

 

16. Berusia paling rendah 25 tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon;

 

 

17. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

 

 

18. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela seperti berzina, berjudi, minum khamar, dan berkhalwat;

 

 

19. Memahami adat istiadat gampong;

 

 

20. Memaparkan rencana program kerja (visi dan misi) di hadapan masyarakat secara terbuka.

 

 

Sekretariat P2K Gampong Bagok Panah Sa dapat ditemui langsung di lokasi yang telah ditetapkan. Panitia berharap seluruh masyarakat dapat mendukung proses pemilihan ini sehingga berlangsung jujur, adil, dan bermartabat.

 

Rasyidin

Pos terkait