MOJOKERTO,JATIM KOMPAS86.COM
Sidang lanjutan Praperadilan Kades Sugiarto melawan Kejaksaan yang dianggap tidak prosedural atau tidak sesuai dengan SOP. Kamis(8/6/2023), Pengadilan Mojokerto Jawa Timur.
Adapun Hakim ketua “Nur Laili” bersemangat sidang lanjutan yang sudah memakan waktu selama empat hari (Senin,Selasa,Rabu,) dengan diberikan senggang waktu satu hari tidak bersidang, tepat hari kamis ini untuk memberikan pembuktian kedua belah pihak menghadirkan saksi-saksi antara pengacara “Dahrul Bagindo Ratu, S.H., M.H.” melawan dari Kejaksaan Mojokerto yang diwakili oleh “Ari Wibowo, S.H.”
Selanjutnya dari kedua belah pihak untuk saling memberikan bukti berkasnya
dihadapan majelis Hakim yang mulia Nur Laili untuk diteliti kebenaran pemberkasannya. kedua yang berpihak itu, dan dengan lamanya pemberian pemberkasan dihadapan yang mulia majelis Hakim, karena waktu terlalu lama, sidang disekors sampai jam istirahat dan sidang dibuka kembali jam 13:30. Untuk jawaban kesaksian dari para saksi yang di hadirkan kedua belah pihak di hadapan yang mulia Hakim Nur Laili, antara saksi Kades Sugiarto dan saksi dari Kejaksaan jawabannya saling berseberangan hingga sidang di tutup jam 16:30
Yanto