KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__, Pemerintah Kabupaten Karo melalui BKPSDM resmi mengumumkan pergantian Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD Puskesmas Dolat Rayat. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800.1.3.3/514/BKPSDM/2025 tanggal 27 Agustus 2025, dr. Rahmenda ditunjuk menggantikan dr. Diah Pitaloka, M.Kes yang dibebaskan dari jabatan karena dugaan pelanggaran disiplin.
Hal tersebut dikirim langsung oleh Hesty Br Tarigan, Kepala BKPSDM Karo, melalui keterangannya, jabatan tersebut hanya diemban lebih kurang 2 minggu, tepatnya mulai 27 Agustus hingga 9 September 2025. Pemkab Karo kemudian menerbitkan Surat Perintah Nomor: 800.1.3.3/547/BKPSDM/2025 tertanggal 10 September 2025, yang menetapkan dr. Rory Pepayoza br Bangun sebagai Plh Kepala UPTD Puskesmas Dolat Rayat. Dengan keputusan tersebut, dr. Rahmenda dikembalikan ke unit asalnya di RSUD Kabanjahe.
Secara resmi, alasan pergantian tersebut disebutkan demi memperkuat pelayanan dan memastikan roda organisasi berjalan baik. Akan tetapi, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar.
Menurut sumber, di lingkungan Dinas Kesehatan, pencopotan dr. Rahmenda bukan semata karena kendala internal dan eksternal, melainkan diduga terkait dengan hal yang sensitif dan bersifat rahasia. Dugaan itu mengarah pada ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran Puskesmas Dolat Rayat yang justru semakin kabur pasca pencopotan mendadak tersebut.
“Spekulasi keputusan cepat dalam kurun waktu singkat bisa jadi bukan hanya soal administrasi, melainkan juga menyangkut pengamanan data, dokumen, maupun aliran anggaran yang perlu dijauhkan dari sorotan publik atau ada dugaan sebuah skenario pengaburan sandiwara dari sebuah kenyataan yang sengaja di tutupi,”ujar narasumber, Senin (15/09/2025)
Selanjutnya, Mardin Purba, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, kepada sejumlah wartawan Senin (15/9/2025) diruang kerjanya, mengatakan “Secara umum kita memang banyak tugas rangkap. Definisinya, ada SK pokok dan ada SK tambahan. Yang berwenang menetapkan SK tersebut jika di lingkungan Puskesmas, maka Kepala Puskesmas (Kapus),” jelas Mardin.
Menurutnya, jabatan bendahara pengeluaran yang mengelola dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus berdasarkan SK yang sah. “Untuk bendahara BOK, SK-nya bisa dikeluarkan oleh Kapus. Sampai sekarang, pemahaman saya, ketentuan ini masih berlaku,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan berperan dalam pengawasan penerimaan retribusi puskesmas. Berdasarkan Perda Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024, seluruh retribusi yang dipungut harus disetor oleh bendahara penerima ke Badan Usaha Daerah (BUD) Karo. Dana itu kemudian diusulkan kembali agar bisa dikembalikan ke unit pelayanan, termasuk pustu, dalam bentuk jasa pelayanan.
Penjelasan Sekretaris Dinkes justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika sistem jabatan rangkap masih diperbolehkan dan pengelolaan dana sudah diatur dalam Perda maupun SK resmi, mengapa pergantian Plh Kepala Puskesmas Dolat Rayat dilakukan begitu cepat.
Kasus tersebut menunjukkan bukan sekadar rotasi jabatan biasa. Pergantian mendadak dalam waktu singkat memperkuat dugaan bahwa ada arus keuangan Puskesmas yang tidak ingin terekspos, sehingga pergantian pejabat dipandang sebagai solusi instan untuk meredam persoalan.
Diwaktu yang bersamaan aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Karo, seksi Pidana Khusus (Pidsus), Juniadi, tampak keluar dari Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Jl.Kapten Selamat Ketaren, Kabanjahe.
Saat dikonfirmasi, Juniadi, mengatakan kedatangan pihaknya ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo adalah untuk menemui PLT Kadis Kesehatan Pemkab Karo, dr.Jasura Pinem, M.Kes.
“Kami datang ke Dinkes untuk mengklarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi Puskesmas di Karo,” kata Juniadi, Senin (15/9/2025) sekira pukul 18.00.
#(Yogi Barus)#