Peredaran Sabu Seberat 7,5 Ons Berhasil Digagalkan Tim Gabungan Polda Kalbar

banner 468x60

 

SAMBAS (KALBAR) KOMPAS86.COM__, Tim Gabungan Polda Kalbar menggagalkan peredaran Sabu seberat 7,5 Ons di Jalan Moh Sohor, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, Jumat (28/6/2024) sore.

 

Seorang pria berinisial (HR) berhasil ditangkap Tim Gabungan Polda Kalbar di Jalan Moh Hambal, tepatnya dampingi SDN 22 Pemangkat, Desa Pemangkat Kota, Kabupaten Sambas.

 

Tim gabungan Polda Kalbar terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat.

 

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan penangkapan terhadap HR (42).

 

“Tim Gabungan Polda melakukan penangkapan terhadap HR yang diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu di Kecamatan Pemangkat,” ujar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan.

 

Ia mengatakan, pelaku yang akan menjual sabu berhasil digagalkan tim gabungan atas laporan masyarakat, karena kecurigaan atas gerak-gerik dan aktivitas pelaku HR akhir-akhir ini.

 

“Laporan dari masyarakat setempat kami tindaklanjuti, setelah dilakukan pengintaian, sehingga kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini,” jelasnya.

 

Setelah ditangkap dan digeledah, tim gabungan berhasil menyita barang bukti yang dibawa pelaku, antara lain 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu.

 

“Setelah ditimbang, berat bruto Sabu 750 gram atau 7,5 Ons, 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 unit hp android merk vivo warna hitam,1unit hp android merk Samsung.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

 

“Narkoba ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa, oleh karenanya masyarakat harus selalu jeli dan waspada, serta melaporkan apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya, HR akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

 

Efyus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan