Pengapling Mokong Tabrak Undang Undang CV Briliant Properti Tak Peduli Tata Ruang Hijau Ada Pidananya, Kasihan Pembelinya Tak Bisa Ajukan SHM

banner 468x60

L

Lokasi Kavling Dusun Kasiyan Desa Lampah

Gresik ( Jatim ) Kompas86. Com

Di Wilayah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik Jawa Timur, banyak sekali tanah kavling yang diduga ilegal dan Tabrak Undang undang  atau tak dilengkapi perizinan yang jelas Jumat 27/10/2023

Tanah yang di petak petak merupakan Tata Ruang Hijau, tanah basah, Pertanian atau lahan Hijau entah kenapa di jual bebas oleh Bram ( Pemilik Kavlingan )

Tanah tersebut merupakan lahan pertanian aktif dan masuk dalam katagori Area persawahan yang di lindungi ada pidananya loh!

Salah satunya milik CV Briliant Property yang berada di kawasan Dusun Kasiyan, Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, kabupaten Gresik.

Ketika tim investigasi mendatangi lokasi m emukan sedikit kejanggalan terutama saluran air yang diuruk menggunakan tanah di pakai untuk akses jalan menuju kavling.

Hal tersebut bisa menyebabkan tidak berfungsinya aliran air. Di khawatirkan kalau musim hujan datang kalau gorong gorong di tutup aliran air tak akan berfungsi

Di tempat terpisah ketua LSM FPSR Aris Gunawan S. Sos mengatakan akan menindak lanjuti dan akan melaporkan hal ini ke APH. Karena diduga Kavlingan tersebut melanggar aturan, ” Ucapnya

Lanjut Aris juga berharap kepada APH agar segera menertibkan kavling yang tumbuh subur di wilayah kecamatan Kedamean yang diduga tidak memiliki izin yang jelas

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan