Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com Penjabat Bupati Kepulauan Tanmbar Drs. Ruben B. Morioikossu, MM telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Drs. Jozef James Kelwulan di samping Jabatannya sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kepulauan Tanimbar, Menurut Aktivis Rully.H.Londar, penunjukan Plh Sekda dinilai cacat administrasi karena tidak mencantumkan jangka waktu Plh Sekda dalam menjalankan tugas.
“Penjabat Bupati Kepulauan Tanmbar telah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Harian atas nama Drs. Jozef James Ketwulan. Penunjukan Plh Sekda ini dinilai cacat administrasi karena tidak ada masa tugas sebagai Pih Sekda. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana Harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, dimana pada point 11 menyatakan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Namun di dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 835/84/Sprin/2023 tanggal 6 Juni 2023, tidak dicantumkan lama masa tugas dan bahkan pada point 3 surat perintah tersebut dijelaskan bahwa surat perintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir dengan sendirinya, setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanmbar yang defenitif kembali melaksanakan tugas sebagaimana mestinya Penjabat Bupati terkesan sangat mengabaikan aturan yang beriaku” jelas Rully dengan gamblang.
Dikatkaan, pasca pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Drs Ruben. B. Moriolkossu, MM sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanmbar, berarti Jabatan Sekretaris Daerah KKT berarti terjadi kekosongan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan dan harus ditunjuk Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Gubernur Maluku Hal ini berdasarkan Pasai 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah yang menjelaskan, bahwa penunjukkan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui.
“Saya meminta agar Penjabat Bupati Drs Ruben B Moriolkossu, MM segera melakukan pengusulan calon Penjabat Sekretaris Daerah kepada Gubemur Maluku, dengan memperhantikan ketentuan perundang undangan yang berlaku di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat”, pinta Rully kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar
Dirambahkan,, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sangat membutuhkan Plh Sekda atau nantinya Penjabat Sekda yang berintegritas dan memiliki jiwa ketokohan dalam memimpin birokrasi Tanimbar. Kita tahu bersama, bahwa disiplin dan etos kerja para ASN di daerah ini sangat menurun dan juga terjadi blok-blok di antara sesama Pejabat Struktural, dan satu hal lagi, kita butuh Penjabat Sekda yang miliki kompetesi dan dapat merangkul ASN, bukan Penjabat Sekda yang bermental bobrok bahkan pernah dijebloskan di Lapas” tutup Rully.
# Agus Masela #