Kompas86.com
Rembang — Telah dilaksanakan prosesi pengambilan sumpah pernyataan hilang Sertipikat Hak Milik (SHM) di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang pada Rabu (02/07/2025). Sumpah dilakukan oleh pemilik SHM Nomor 00389 atas nama Hajah Raminingsih, yang beralamat di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penggantian sertipikat tanah yang dinyatakan hilang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut disaksikan oleh pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang serta dua orang saksi.
Setelah pengambilan sumpah, berkas pemohon akan diproses lebih lanjut oleh petugas untuk dilakukan penelitian, pengumuman di media massa, serta tahapan administratif lainnya sebelum diterbitkan sertipikat pengganti.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan khidmat, serta mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, tertib, dan sesuai prosedur hukum.
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya