KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Pengadilan Negeri (PN) kelas I B Kabanjahe, laksanakan persidangan sengketa tanah seluas 6000 M yang berada di Desa Temburun, Kec. Tiganderket, Kabupaten Karo, pada Jumat, (31/05).
Proses persidangan tersebut dilaksanakan di ruang Kartika PN Kabanjahe, sekira pukul 12:00 WIB.
Dalam hal ini, penggugat (pelapor), Nurliana Br Singarimbun, menggugat (terlapor) Zakaria Singarimbun, sebagai terdakwa atas pengrusakan dan penguasaan lahan milik penggugat.
Berdasarkan hal tersebut, penggugat adalah ahli waris yang diberikan oleh orangtuanya. Dimana, dalam hal ini tergugat juga adalah saudara kandung sipenggugat.
Untuk itu, penggugat bersama unit Tipiter Polres Tanah Karo, dan tergugat bersama Irwan Perdinanta, S.H didampingi partnernya Aditya Sinulinga, S.H sebagai kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukum tergugat, adapun pemicu sengketa lahan tersebut terjadi. Sebabnya, menurut tergugat selama puluhan tahun dirinyalah yang membayar pajak atas lahan sengketa tersebut. Namun, saat dirinya melihat plang yang bertuliskan ‘lahan ini dijual’ sontak tergugat langsung merusak plang yang dibuat oleh sipenggugat.
“Tergugat menganggap tanah tersebut adalah haknya dari warisan orang tua. Di sisi lain, penggugat, juga menganggap juga memiliki.”
Jadi, oleh karena hal tersebut lah maka terlapor tidak terima atas plang tersebut dan langsung melakukan pengrusakan.
Berdasarkan keterangan saksi di PN Kabanjahe Kelas I B saat ditemui wartawan, perselisihan satu keluarga ini sudah berkali-kali dimediasi.
Bukan hanya oleh kepolisian, pihak desa juga ikut turun untuk merukunkan kembali. Harapannya, kasus ini dapat diselesaikan tanpa harus ada yang dihukum.
Untuk itu, pelapor melalui polisi dengan tuntutan 14 hari penjara. Namun, atas pertimbangan hakim dengan yang diajukan melalui pelapor dan bukti dari terlapor telah dipertimbangkan oleh Hakim Ketua PN Kabanjahe Kelas I B, dengan menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan dengan delik percobaan.
#(Yogi Barus)#