Pengadilan Agama Gresik Melakukan Praeksekusi Tiga Objek Aman Terkedali

banner 468x60

Gresik ( Jatim ) Kompas86.Com

Pada hari Rabu tanggal 22/11/2023. Pengadilan Agama Kabupaten Gresik,telah
Melaksanakan praeksekusi pembagian waris sesuai putusan nomor 0916/pdt.G/2016/PA Gs berupa tanah sawah seluas 10.645 m3 tanah pekarangan seluas 805 m3 tanah perkarangan seluas 3.332 m3 yang diatasnya ada bangunan pelaksanaan praeksekusi dipimpin langsung oleh ketua panitera H.Margono SH.MH Rabu 22/11/2023

Sebagai saksi Udin adalah juru sitaan. Sebelum pelaksanaan praeksekusi,panitera pengadilan Agama Gresik,H.Margono SH.MH.terlebih dahulu berkordinasi dengan Kepala Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.menanyakan dimana letak tiga objek lahan tanah sawah,lahan ,pekarangan atas nama (Tarwi alias Mohammad Tarwi alias Ahmad Tarwi bin H.Bisri dan Kartiningsih binti H.Sidik)

“Kata sekdes setiawan tiga objek tersebut masing-masing berada di Dusun Metatu,RT.01/RW.01 Desa Metatu tuturnya,sambung ketua panitera H.Margono SH.MH.kordinasi dilaksanakan dalam rangka praeksekusi dapat berjalan dengan lancar terkendali.

“Kata ketua panitera adanya praeksekusi ini
Untuk mempercepat pada saat di eksekusi nanti.setelah kordinasi selesai selanjutnya panitera,saksi perangkat Desa,menuju lokasi.pemohon
Yang hadir Endang Ekowati.dan termohon edi Mustofa tidak pernah hadir saat pangilan amaning 1 sampai 2 juga adanya praeksekusi ini termohon tidak hadir, ” Ungkapnya

Di lokasi objek ketua panitera bersama team di dampingi dari perangkat Desa Metatu Sekdes Setiawan,Kaur Perencanaan Nanang,Kasun Akhmat Zaini
Melakukan pembagian objek waris sesuai putusan Alhamdulilah,ucap ketua panitera H.Margono

Pelaksanaan praeksekusi dapat berjalan lancar dan terkendali hanya dua objek yang bisa di bagi, meskipun salah satu objek tidak bisa terbagikan karena di atasnya ada bangunan harus melalui eksekusi lelang dulu.sambung panitera bisa di bagikan keseluruhan asal ada kesepakat bersama empat ahli waris Tarwi pungkasnya.

(Yanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan