Gresik ( Jatim ) Kompas86. Com
Kamis 30/5/2024. Setelah melalui beberapa tahapan persidangan dan PN Gresik melakukan sidang pemeriksaan setempat perkara sengketa tanah NO: 95/Pdt.G/2023/PN.Gs di Dusun Bendil Jaya Desa Kepatihan Menganti Gresik.
Sidang lanjutan kembali dibuka diruang Cakra Pengadilan Negeri Gresik. Hakim ketua Ani Mufida Talip SH.,MH.angota l Bagus Tergono SH.,MH.angota ll Anak Agung Ayu Cristin SH.,MH.Panitera Winotatita SH.,MH.
Dengan agenda penyerahan bukti dari pihak pengugat, tergugat “Atas adanya 2 bukti tambahan baru itu, pihak pengugat Juliati binti Hasan melalui kuasa hukumnya Drs. Kholik SH,Mpd.menyerahkan alat bukti ke majelis Hakim. P, 22 – P, 33
Adapun dari pihak tergugat Siti Koyum yang dikuasakan melalui posbakum PN Gresik. ketua tim Andi Fajar Yulianto SH.,MH. yang diwakili Subandi SH bersama Rudi Suprayitno SH. tidak lagi memberikan bukti tambahan saat Hakim memberikan kesempatan
sebelumnya pihak tergugat Siti Koyum hendak memberikan bukti tambahan tersebut, saat sidang PS dilokasi sempat ditolak Hakim ketua Ani Mufida Talip SH.,MH nanti saja diserahkannya dipersidangan tgl 30/5/2024. “Imboh Hakim
Dalam persidangan tidak dihadiri kedua belah pihak pengugat dan tergugat persidangan mulai pukul 10:30
Lebih lanjut Hakim Ketua Ani Mufidah Talip SH.,MH. sebelum sidang ditutup menyampaikan untuk jawaban kesimpulanya dibaca di effort dan sidang lagi Kamis 6/6/2024. untuk Putusan estimasinya 3 Minggu lagi
Ytn