Penambang Emas Tanpa Izin Lobang Tikus Di Limbur Di Kendalikan PJS Rio Dan Ketua Tambang Emas PETI

Oplus_0
banner 468x60

BUNGO Jambi kompas86com
Penambangan Emas Tanpa Izin ( Lobang Tikus ) di wilayah Dusun Baru Lubuk Mengkuang Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang semakin marak bahkan disinyalir telah difasilitasi oleh Pemdes Dusun Baru Limbur Lubuk Mengkuang dalam melaksanakan tuntutan masyarakat dusun baru melalui organisasi karang taruna dusun baru, ini termonitor oleh awak media, Kamis (21/08/2025).

Berdasarkan hasil kesepakatan yang di tandatangani bersama pada tanggal 9 agustus 2025 bahwasannya seluruh kegiatan PETI yang berada di wilayah bukit marayo dengan pemilik saham yang berada di bukit marayo maka disepakati sebagai berikut :

1. Dalam kepengurusan Bukit Marayo harus masyarakat dusun baru lubuk mengkuang
2. Mengambil Hak Wilayah yang telah terkait (Bukit Marayo)
3. Tenaga Kerja per lobang harus mempekerjakan warga dusun baru lubuk mengkuang
4. Memprioritaskan kepada masyarakat dusun baru lubuk mengkuang untuk akses mendaratkan batu.

Kepengurusan Forum Musyawarah Masyarakat Bukit Marayo diketuai oleh inisial’ Rudiansyah koordinator, ketua Iskandar, sekretaris Najamuddin, Bendahara M. Rais, wakil ketua Aprizal, sebagai anggota, Buyung, Piton, Akip, Zulanwar, Al Pajri. Dan beraninya pengurus tersebut mencantumkan nomor rekening.

Namun sangat miris kesepakatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam menetapkan kepengurusan tersebut, beberapa informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media bahwa kegiatan tersebut tetap saja berstatus Ilegal tanpa ada Penetapan Wilayah pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat dari Pemerintah.

Artinya apa yang disepakati dan diketahui oleh Pemdus Dusun Baru Lubuk Mengkuang masih merupakan kesepakatan yang tidak ada dasar hukum jelas.

Harus ada Regulasi secara dasar hukum yang mengatur tentang pengelolaan Pertambangan Rakyat khususnya Tambang Emas. Dan ini melalui penetapan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) dan Izin Penambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah daerah dengan melakukan kajian dan tata ruang serta dampak Lingkungan Hidup baik keberlangsungan kelestarian alam dan hewan dan dampak bencana pada Manusia.

Adapun Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan.

Berdasarkan hasil pantauan awak media kesepakatan yang telah dibuat tersebut Diduga hanyalah berdasarkan keinginan beberapa oknum perangkat dan organisasi yang ingin mendapatkan setoran dari pelaku tambang dengan dalil hak wilayah namun tanpa melalui proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat secara resmi dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Diminta kepada Bapak Bupati Bungo, untuk memanggil perangkat dusun baru serta pengurus karang taruna yang telah memberikan dan memutuskan kesepakatan dengan pelaku PETI untuk bisa melakukan aktifitas PETI dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pelaku PETI kepada Pengurus yang sudah ditetapkan dan disepakati, yang ujung-ujungnya adanya setoran/upeti.

Seharusnya Pemdes Dusun Baru Lubuk Mengkuang ikut memberantas kegiatan PETI tersebut berdasarkan surat himbauan dari Bupati Bungo kepada Seluruh Camat yang ada di wilayah Kabupaten Bungo, tertanggal 10 Juni 2025.

Diminta kepada Bapak Kapolres untuk menindak tegas kegiatan PETI yang berada diwilayah dusun baru Lubuk Mengkuang tersebut.  …(pungkasnya)

” Kami di datangi oleh pengurus kalo tidak salah namanya M. Rais sebagai bendahara kalo tidak salah ada 5 orang pengurus meminta uang setoran ya kami kasih kalo tidak di kasih efeknya lobang kami takut di tutup nanti karena kami baru mulai kerja, dulu waktu kami dapat undangan rapat jika tidak hadir lobang dan pondok akan di bakar dan di demo oleh masyarakat,” Narasumber tidak ingin di sebut namanya

(TR)

Pos terkait