LABUSEL (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Seorang Karyawan pemanen PHK secara tidak hormat, tanpa dasar yang jelas di PTPN IV REGIONAL1, Kebun Sei Kebara Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rabu, 28/05/2025.
PTPN IV REGIONAL1 Kebun Sei Kebara telah melakukan PHK secara tidak hormat, kepada FIRKUS ZAI Status sebagai Karyawan Pemanen di Kebun Sei Kebara, Sudah dua puluh satu Tahun mengabdi, akhirnya Di putuskan hubungan kerja secara Sepihak.
Di saat Awak media Online KOMPAS86.com kofirmasi kepada saudara FIRKUS ZAI sebagai korban PHK, menjelaskan bahwa tidak merasa melanggar peraturan perusahaan bahkan saya tetap bekerja apa yang telah di perintahkan oleh Pimpinan saya, sedangkan saya kerja bukan Panen atau menggali produksi, malah di suruh Tunasan Pelepah sawit selama hampir dua Tahun lamanya, tegasnya.
Lanjutnya lagi, Setiap jam Dinas yang berlaku, saya bekerja sesuai yang di perintahkan oleh pimpinan, saya di perintahkan Tunasan yah saya kerjakan dan mentaatinya, bahkan sudah lama saya kerjakan sebagai Dinas TUNASAN pelepah kelapa sawit, walaupun status saya sebagai karyawan pemanen di perusahaan tersebut, akhirnya Surat SP1, SP2, SP3 baru saya terima pada hari Rabu 22 mei 2025 itupun hanya Fhoto Copy yang di berikan dan saya tidak tau kemana surat SP yang aslinya.
Harapan saya kepada Perusahaan PTPN IV Kebun Sei Kebara Dan Kuasa Hukum NEFORMASI HALAWA SH, agar semua hak saya di keluarkan sesuai undang-undang Ketenaga kerja, bila tidak di penuhi saya wajib menindak lanjuti ke Disnaker Kabupaten Labuhanbatu Selatan, bahkan Ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan tutupnya.
Penasehat Hukum NEFORMASI HALAWA SH, menegaskan Bahwa Hak FIRKUS ZAI, agar di bayar sesuai undang-undang Ketenaga kerja yang Berlaku, PHK wajib ada aturannya sesuai yang berlaku, bukan semena-mena Pimpinan Perusahaan, di saat kami team Penasehat Hukum memenuhi panggilan Pimpinan PTPN IV Kebun Sei Kebara,hasilya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disaat kami mempertanyakan Kepada Pimpinan Perusahaan PTPN IV Regional 1, tentang penyebab awalnya saudara FIRKUS ZAI mengapa dapat di PHK. pimpinan menjelaskan karna tidak masuk kerja,sedangngkan pengakuan Firkus zai, selama ini tidak pernah tidak kerja walaupun tidak menggali produksi, malah di suruh tunasan pelepah sawit.
Kuasa Hukum Forkus Zai mengatakan :
Akan melakukan segala upaya pembelaan dalam memperjuangkan hak klien, menyuratin Direktur Utama / Direksi PTPN, Menyurati Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja, serta membuat Pengaduan di Disnaker Pemkab Labusel dan akan menggugat perusahaan PTPN IV ke Pengadilan Hubungan Industrial di Medan bila Hak Firkus Zai sengaja dipermainkan oleh Pihak Perusahaan PTPN.
Menurut saya Firkus Zai selaku Karyawan BUMN yang sudah mengabdi kepada Perusahaan dan juga Kepada Negara selama 21 Tahun bukan hanya ditawarkan dengan uang pesangon dan penghargaan sebesar Rp 28 Juta, Namun sudah seharusnya hak dari pada karyawan BUMN setara dengan Polri, TNI, dan ASN.
Firkus Zai sudah mengabdi hampir 21 Tahun dan hanya dihargai dengan pesangon Rp 28 Juta, sementara masih banyak beban untuk memikirkan masa depan keluarga dan anak-anaknya.
#(MAS ZAY)#