
Lola. Tidore. maluku utara.kompas86.com. Pemotongan Dana Insentif Daerah kepada masyarakat yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum, terutama jika digunakan untuk kepentingan pribadi atau pejabat.
Elaborasi:
Pelanggaran Hukum:
Pemotongan Dana Insentif Daerah (DID) yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum karena DID seharusnya digunakan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum, dan pembangunan daerah, menurut JDIH Kementerian Keuangan.
Penyalahgunaan:
Jika pemotongan DID digunakan untuk kepentingan pribadi atau pejabat, maka hal tersebut termasuk penyalahgunaan anggaran dan merupakan tindakan korupsi.
Pelanggaran:
Pemotongan insentif untuk diratakan di antara pegawai yang tidak mendapat insentif atau untuk kepentingan pejabat.
Penggunaan dana hasil potongan insentif untuk kepentingan pribadi atau pejabat, bukan untuk tujuan DID.
Implikasi:
Pelanggaran pemotongan DID dapat menimbulkan kerugian negara, merusak kepercayaan publik, dan mengganggu kinerja pemerintah daerah
Pemotongan dana insentif daerah yang tidak sah kepada masyarakat merupakan pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dapat menjadi dasar hukum untuk menindak perbuatan ini. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar
Pasal Hukum yang Berlaku:
Pasal-pasal terkait pemberantasan korupsi, seperti yang disebutkan di atas, dapat digunakan untuk menuntut pelaku pemotongan insentif.
Ancaman Hukuman:
Pelaku dapat diancam hukuman penjara dan denda yang signifikan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyalahgunaan Dana:
Pemotongan insentif yang tidak sah merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran dan sumber daya publik.
Pentingnya Penggunaan Dana Insentif:
Dana insentif daerah seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti dalam program kesehatan, pendidikan, atau pembangunan infrastruktur.
KPK dan Penegakan Hukum:
Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum lainnya memiliki peran penting dalam mengawasi dan menindak kasus pemotongan insentif yang tidak sah.
Red.maluku Utara.