Pemda Tanimbar Akan Terapkan TTE Bersama BSrE, Manfaatnya Luar biasa

banner 468x60

SAUMLAKI (MALUKU) KOMPAS86.com__,
Tanda tangan merupakan tanda tulisan identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya
sebuah dokumen. Pada umumnya tanda tangan dibuat dengan menggunakan pena yang biasa
disebut tanda tangan basah.

Di era digital ini, dokumen digital ditandatangani menggunakan
Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government dan persandian dinas komunikasi dan
informatika Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menjelaskan bahwa Layanan TTE sudah saatnya
dimplementasikandalam birokrasi yang berbasis digital oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berbagai upaya percepatan, penerapan dan pemanfaatannya sangat efektif dan efisiensi, bahkan memiliki kekuatan hukum.

Dijelaskan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani. Biasanya jika dengan tanda tangan basah, penandatanganan
dokumen kertas memerlukan pengiriman ke pihak lain memakan waktu berhari-hari. Namun dengan
adanya TIE tersertifikasi, dalam beberapa menit bahkan tidak sampai sehari, dokumen elektronik dapat segera ditandatangani dan dikirim sekalipun dari jarak jauh seperti antar pulau maupun antar negara.

Kedua, kekuatan hukum setara dengan Tanda Tangan Basah. Perlu diketahui bahwa TTE terbagi menjadi dua, yakni Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak
tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah Tanda Tangan Elektronik yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Selain UU ITE, TTE tersertifikasi
juga diatur dalam PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Dengan demikian apabila diterapkan menjadi sebuah langkah maju pertama kali dalam penerapan Birokrasi berbasis Digital dengan mendorong pemanfaatan layanan Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor
12/2021 tentang Pengelolaan SPBE, dan Peraturan Bupati Nomor 13/2024 tentang Tata Naskah yang membahas terkait Tata Naskah dalam persuratan berbasis Elektornik.

Komunikasi dan Informatika KKT melalui Bidang Penyelenggaraan E-Govemment dan Persandian bersama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan
Sandi Negara (BSSN) melaksanakan layanan Desk to Desk melakukan konsultasi atau asistensi sebagai tahapan awal pra Perjanjian Kerjasama (PKS) melalui penerapan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara Virtual terkait impementasi dimaksud.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Rabu, (13/2/2025). berlangsung secara hybrid ini dihadırı oleh Mitha, Amalia dan Rizky selaku Tim Konsultasi Pendampingan Penerapan Sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) KKT dari BSrE BSSN bersama Ernes Falikres, Iren Manunwembun dan ASN di bidang Penyelenggaraan Egovermment dan Persandian KKT.

#(Mas Agus)#

Pos terkait