TAPSEL (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Pembangunan Pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dinas Perkim Tapsel di Desa Sumuran Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, mendapat kritikan dan keberatan dari masyarakat setempat.
Pasalnya pembangunan pagar TPU tersebut di duga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di tetapkan untuk pembangunan pagar TPU tersebut.
Pantauan Awak media Online Kompas86.com di lapangan baru baru ini, pembangunan pagar TPU tersebut berbeda dengan pemasangan pondasi biasa.
Pembangunan pondasi yang di kerjakan oleh pekerja bangunan dari CV. Roro sada Riski dengan Pagu anggaran Rp. 199.500.000 Tahun 2024 (seratus Sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) di duga menyalah dengan menimbun batu kali di dalam galian pondasi dan selanjutnya di siram dengan semen dan pasangan awal batu kali tersebut tidak memiliki semen.
Cara kerja yang dilakukan para tukang bangunan tersebut di duga menyalahi RAB pembangunan Pagar TPU tersebut dan cenderung terjadi pengurangan material pasir dan semen sepanjang bangunan tersebut, dan mengakibatkan pasangan dinding pagar tersebut mudah roboh.
Presidium Aliansi Batang Toru Bersatu, Domion Sianipar sangat menyayangkan pembangunan pagar TPU tersebut yang diduga tidak sesuai RAB.
Dikatakan, dengan tegas kami sebagai masyarakat penerima manfaat sangat keberatan atas pembangunan yang dikerjakan asal jadi tersebut Tegas Domion.
Lebih jauh, Dikatakan, Anggaran yang di peruntukkan untuk masyarakat tersebut, jangan di buat asal asalan dan menjadi ajang memperkaya diri sendiri.
Dengan banyaknya temuan dari pelaksanaan pembangunan TPU tersebut mulai dari pasangan pondasi, Galian yang diduga tidak sesuai kedalamannya.
” kami minta kepada, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan pemukiman Tapsel, Bupati, DPRD Tapsel khususnya Pembina dari Presidium Aliansi Batang Toru bersatu bapak, OK Siregar, Julkarnain Dalimunthe agar mengevaluasi pembangunan Pagar TPU tersebut.
Dan itu adalah anggaran masyarakat, dan kami sebagai masyarakat mempunyai peran serta aktif dalam pengawasan pembangunan, sesuai UU No.31 Tahun 1999 dan ini akan kami tindak lanjuti kepada aparat penegak hukum sebagai bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal penyalah gunaan Anggaran dan pengawasan yang kurang dari Dinas yang bersangkutan ” Tegas ” Domion.
Kadis Perkim Tapsel Martua Raja Harahap, yang hendak di konfirmasi, Sampai berita ini di kirim kemeja redaksi belum dapat di temui.
#( Rakhmad Lbs )#