Pelanggaran PT.EVERTECH INTERNASIONAL GRUP Melakukan pengurugan lahan belum kantongi ijin lingkungan dan andalalin

banner 468x60

BREBES Jateng-kompas86.com

Lahan Peruntukan Pabrik PT Evertech yang berada di Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes diduga belum memiliki izin kelengkapan. hal itu diketahui saat Pemerintah Desa setempat mengaku belum menerima informasi atau mendapatkan sosialisasi ke masyarakat.

 

 

”Desa kami ada sebuah aktivitas perolehan lahan, satu untuk penahanan rumah sakit, dua belum diketahui. Kalau untuk pernyataan rumah sakit diketahui oleh kami karena pihak mereka sudah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada warga, namun untuk penataan lahan katanya untuk pabrik, kami tidak tahu meski informasinya saat ini dalam tahap pengurugan. hal itu dikarenakan dari pihak mereka belum memberikan informasi ataupun melakukan sosialisasi kepada masyarakat, jadi kami tidak tahu penataan lahan tersebut untuk apa,” beber Kades Losari Lor, Nurohman, Senin (29/5) ditemui di kantornya.

 

 

Masih kata Nurohman, lahan di wilayahnya hanya diketahui saat penghentian lahan yang dilakukan salah satu pengusaha Brebes.

 

 

“Kami hanya tahunya ketika akan menjual lahan, dimana yang sering bolak-balik mengurusi itu saudara Roby, selebihnya ketika pelepasan lahan telah selesai kami tidak tahu siapa yang melakukan aktivitas pengurugan apa lagi peruntukan apa maupun pabrik apa karena tidak ada informasi,” lanjutnya.

 

 

“Kami berharap siapapun dan apapun itu ketika melakukan aktivitas tentunya harus Melawati regulasi yang ada agar masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.

 

 

Pemda Brebes melalui Kabid Pelayanan perijinan dan non perijinan DPMPTSP Kabupaten Brebes, Afroni saat beberapa waktu lalu sidak sebuah aktivitas proyek pengakuan pabrik sudah di atur regulasinya, dimana untuk melakukan aktivitas pembangunan harus melengkapi beberapa tahapan.

 

 

“Yang kami tahu mekanisme dalam sebuah lingkungan, dalam mendirikan salah satu tahapan atau fase dalam rangka perusahaan tertibnya lingkungan adalah sosialiasi kepada masyarakat, karena untuk mendapatkan kelengkapan perijinan, fase penting adalah izin lingkungan,” beber Afroni.

 

 

 

Sementara menanggapi persoalan tersebut, Leo Nardi, Ketua LSM Indonesia Berantas Korupsi (IBK) kepada media menyebut jikalau aktivitas penataan lahan di Desa Losari Lor Brebes belum melengkapi perijinan itu berarti mengabaikan peraturan.

 

 

“Jika benar PT Evertech yang berada di Desa Losari Lor belum melakukan sosialisasi tentunya belum memiliki perijinan, dan mengabaikan aturan yang ada, karena tahapan itu adalah ketentuan wajib, dan ini harus menjadi ketegasan pemkab Brebes untuk mengarahkan dan meminta PT Evertech lengkapi izin sebelum mulai aktivitas, Jangan sampai karena pro investasi tetapi mengorbankan masyarakat Brebes,” kata Leo Nardi.

 

 

“Padahal sudah jelas di atur pada peraturan tertuang pada UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1), yang sanksi pidananya diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119. dan ini jelas ada admistrasi pelanggran,” tutupnya.

Leo Nardi kaperwil Jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *