Pelaku Penganiayaan Supir Trevel Tiomas Diamankan Polres Taput

banner 468x60

TAPUT (SUMUT) KOMPAS86.com__,Satuan Reskrim polres Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya menangkap 6 orang pelaku penganiayaan terhadap supir trepel Tiomas Ismail Tanjung (26) warga jalan sempurna lingkungan Pasir bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng.

Keenam pelaku penganiayaan yang ditangkap yakni S.S.O.R.L (23) T.G.L (50) GS(30) SMNP (23) RDS (58) dan PS (44) semua warga yang sama di jalan Damai Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Taput.

Kasi Humas polres Aiptu W Barimbing membenarkan penangkapan ke 6 pelaku. Menurut Aiptu W Barimbing para pelaku ditangkap pada hari Senin (05/08/2024) sekitar jam 22.wib dari kediaman masing-masing.

Penangkapan ke 6 pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IS di polres Kabupaten Taput pada Sabtu (30/07/2024) jelasnya.

Kemudian dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sehingga ke 6 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan di kenakan melanggar pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman hukum 5 tahun 6 bulan penjara. Tutur Barimbing.

Lebih lanjut lagi dijelaskan Barimbing, peristiwa penganiayaan itu terjadi bermula pada hari Sabtu (20/07/2024) salah seorang tersangka yaitu SSO.RL memesan tiket mobil travel Tiomas melalui aplikasi tujuan perjalanan ke Medan dengan tempat duduk no 3.

Sekira jam 05.00wib mobil tersebut datang dikemudikan dengan korban IT dan menjemput SSO.RL didepan rumahnya. Lalu SSO.RL langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke mobil. Setelah tasnya masuk lalu korban masuk kedalam mobil ternyata tempat duduk yang dipesanya no 3 sudah diduduki orang lain. Atas hal itu tersangka SSO.RL mengatakan kepada korban mengenai perubahan tempat duduk tersebut. Akhirnya terjadilah perdebatan panas dan timbul emosi.

Selanjutnya tersangka SSO. RL tidak jadi naik mobil tersebut ke Medan dan meminta tasnya kembali di turunkan
Saat tas itu diturunkan lalu korban melemparkan tas tersebut kepada tersangka sehingga terjadi pertengkaran kembali.

Atas pertengkaran yang membawa emosi Ismail Tanjung pun langsung memukul tersangka SSORL dibagian muka hingga mengalami luka. Akibat hal tersebut lalu terjadi balasan dan seketika itu tetangga SSORL pun berdatangan dan langsung turut mengeroyok korban IT ditempat itu.

Setelah pengeroyokan terjadi, tersangka SSORL melapor ke Polsek Siborongborong lalu IT diamankan.

Saat diperiksa di Polsek Siborongborong, IT mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka didepan wajah Sahala SOR Lumbantoruan lalu IT ditetapkan jadi tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 351 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 thn penjara.
Jadi kasus ini timbal balik. IS ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan SSORL, sedangkan SSORL tersangka di polres Taput atas pengaduan keluarga IT, ujar Barimbing.

#(Manapsir Nababan)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan