Labusel(sumut) kompas86.com/17/11/2023
Cv.Sianipar Putra mandiri,teganya PHK dua orang pekerja atas nama AROSEKHI HURA dan DESEMBER LAOLI,sebagai Centeng yang menjaga aset perusahaan tersebut,Herannya Komandan Pleton (Danton) MASRI di panggilnya empat orang termasuk kami,dan di katakan”mulai besok kalian tidak kerja lagi,kami bertanya kenapa”apa salah kami dan dasar apa kami tidak kerja lagi,jawab danton ini perintah dari pimpinan kita.setelah beberapa hari kemudian surat datang pada kami,tapi tidak sesuai dengan kenyataannya.tegasnya
Awak media online KOMPAS86.COM,di saat kofirmasi’ kami tidak tau kenapa bisa kami di berhentikan bekerja tanpa ada kesalahan dan pelanggaran kami,kalau perusahaan me-PHK itu sah-sah saja,dengan berat hati kami terima,tapi tolonglah berikan apa saja Hak-hak kami dari perusahaan,jangan asal di PHK kan sudah berapa tahun kami mengabdi di perusahaan cv.sianipar putra mandiri.
Awak media online KOMPAS86.COM,ada sedikit yang perlu di dalami yaitu tentang isi surat dari perusahaan,Jelas saudara kita yang di PHK bahwa putusan dari pimpinan bukan kemauan mereka”bahkan kita tanyak lagi”mereka jujur bahwa surat keputusan ini dari perusahaan,kami tidak terima’kami merasa di bodohi,kami gak mungkin kami minta berhenti kerja, kami masih butuh pekerjaan untuk menafkahi keluarga kami,tapi apa boleh buat pimpinan perusahaan memutuskan bahwa kami tidak boleh kerja lagi,mohon kepada pimpinan DISNAKER dan pimpinan SERIKAT FSPMI,setiap hak kami sebagai pekerja, agar perusahaan bertanggung jawab dan di berikan Hak kami sebagai korban PHK.
Saya sebagai yang salah satu yang menerima surat kuasa An.MASAELI ZAI Sebagai KETUA DPC FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI),Kabupaten Labuhanbatu selatan,Memang benar adanya pekerja yang PHK sepihak,oleh karna itu kami sebagai penerima kuasa,telah mengirimkan surat kepada pihak
perusahaan sebagai mediasi atau partit ke1 dan ke2,dan sampai hari ini tidak ada jawaban dari pihak pengusaha tersebut,oleh karna itu kita membuat surat ke DISNAKER kabupaten labuhanbatu selatandan bila tidak ada kesepakatan,kita siap menempuh ke PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI (PHI) Medan.agar pihak pengusaha mengeluarkan Hak-hak perkerja yang telah di pecat atau yang di PHK sesuka hati pimpinan pengusaha tersebut,tutupnya
(Masaeli zai)#