KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__, Polemik proyek rehabilitasi sedang gedung negara sederhana milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo terus menuai sorotan. Setelah publik menilai minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan, kini perhatian tertuju pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Teguh Purba.
Padahal, aturan mengenai keselamatan kerja sudah jelas diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang sebagian telah diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. Bahkan secara spesifik, Permenaker No. 9 Tahun 2016 mewajibkan penerapan K3 pada pekerjaan konstruksi bangunan. Artinya, setiap kontraktor dan pejabat pengawas proyek pemerintah berkewajiban memastikan pekerja dilindungi dengan standar K3, termasuk penyediaan alat pelindung diri (APD) dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Media Kompas86.com pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 12.16 WIB telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Teguh Purba terkait tanggung jawab pengawasan proyek yang dikerjakan oleh CV. Deli Abadi dengan nilai kontrak sekira Rp1,4 miliar.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirim melalui pesan teks Whatssap media menanyakan sejumlah hal krusial, antara lain:
– Apakah kontrak kerja dengan CV. Deli Abadi mencantumkan kewajiban penerapan K3?
– Mengapa banyak pekerja di lapangan tidak memakai alat pelindung diri (APD)?
– Apakah biaya K3 sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)?
– Seberapa sering PPK turun langsung memantau proyek?
– Apa sanksi yang diberikan kepada kontraktor atas kelalaian K3?
– Bagaimana jaminan keselamatan jika terjadi kecelakaan kerja?
– Apakah pekerja sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan?
Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi tersebut hanya terlihat dengan tanda centang biru di aplikasi WhatsApp, tanpa ada jawaban dari pihak PPK.
Sebelumnya, masyarakat Kabanjahe melalui Parto Karo-Karo menyuarakan keprihatinan atas kondisi pekerja proyek yang tidak dilengkapi dengan APD. Ia menegaskan bahwa keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, bukan hanya sekadar mengejar target pengerjaan.
“Pekerja adalah tulang punggung proyek, kalau mereka tidak dijaga keselamatannya, siapa yang akan bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan kerja? Jangan sampai pekerja dikorbankan hanya karena kelalaian atau ingin mempercepat pekerjaan,” ujar Parto (18/9/2025).
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi gedung negara sederhana Disperindag Karo berlokasi di Jl. Jamin Ginting, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karo. Proyek ini dikerjakan sejak 8 September 2025 dan dijadwalkan selesai pada 6 Desember 2025 berdasarkan SPK Nomor: 21/PPK/SP/DPP/2025.
Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban dan sikap tegas dari PPK Teguh Purba maupun pihak kontraktor terkait penerapan aturan dasar K3 demi melindungi keselamatan para pekerja.
#(Yogi Barus)#