Paslon DOA, Siap Adukan KPUD KKT ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik

banner 468x60

SAUMLAKI (Tanimbar) KOMPAS86.com__,
Paska penolakan pendaftaran paslon akronim DOA (Dhrma Oratmngun – Agustinus Utuwaly) oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), melalui kuasa hukum, Eduardus Futwembun SH akan melakukan upaya hukum dengan mengadukan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPUD ke Bawaslu KKT.

Hal ini di disampaikan Futwembun dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di Kediaman pribadi bakl calon Bupati Dharma Oratmangun di Saumlaki, Sabtu (1/9/2024), mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner KPUD merupakan pelanggaran Administrasi dan Kode Etik yang sangat merugikan paslon dengan Dharma Oratmangun – Agustinus Utuwaly dengan akronim DOA.

Dikatakan, proses pendaftaran pasangan tersebut pada tanggal 29 Agustus yang merupakan hari terakhir pendaftaran secara nasional, KPUD KKT telah melakukan tindakan diskriminatif dan secara nyata telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2924 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang berlaku.

” Sangat disesalkan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan amanat undang-undang terkait tata cara pendaftaran paslon DOA bahkan secara nyata telah mengabaikan kedaulatan rakyat berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, sesal Futwembun.

Untuk itu lanjut Futwembun, terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan KPUD KKT tersebut pihaknya akan mengadukan kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan dinyatakan sebagai pelanggaran berencana para komisioner KPUD tersebut.

Sementara itu bakal calon Bupati Dharma Oratmangun menyatakan kekecewaannya terhadap KPUD yang menolak pendaftaran paslon akronim DOA, padahal awalnya diterima oleh lima komisioner dan personil Bawaslu. Namun yang terjadi ialah seluruh dokumen pendaftaran tidak diterima dan diperiksa, tetapi langsung ditolak dengan alasan ada dualisme rekomendasi pada Partai Bulan Bintang (PBB).

” Tindakan KPUD tersebut merupakan tindakan diskriminatif terhadap kami, padahal kami datang dengan rekomendasi 4 partai yang sah dan sudah melebihi ambang batas 10 persen sesuai putusan mahkamah konstitusi tahun 2024, sehingga KPUD dan Bawaslu harus tunduk dan taat pada keputusan tersebut karena merupakan implementasi dari pada kedaulatan rakyat, tandasnya.

Dengan demikian, kami melalui kuasa hukum khusus akan mengadukan masalah ini kepada lembaga yang berwewenang untuk meneliti hal yang terjadi di Kepulauan Tanimbar yang sangat jelas melanggar kedaulatan rakyat pada bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan melanggar sumpah sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

#(Mas Agus)#

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *