TAPSEL (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Sejumlah anggaran yang berasal dari dana Desa ( DD ) Tahun 2023 desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan di duga di kelola oleh pemerintah desa antara lain kepdes, Sekdes dan para Kaur desa dan cenderung kurang transparan.
Seperti halnya, baru baru ini pada acara pembukaan lubuk larangan dengan Anggaran sekitar Rp. 61. 4OO.OOO ( Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) yang berlokasi di Aek Pahu, Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah di buka oleh ketua Panitia lubuk larangan Dirman Silalahi bersama Bendahara, Abdul Rahim Tumanggor bersama masyarakat dan undangan dari Babinsa dan Sekcam, dan beberapa Tokoh masyarakat desa Sumuran seperti Domion Sianipar dan juga beberapa orang dari jurnalistik media Online dan media Cetak, Selasa ( 9 Juli 2024 )
selanjutnya panitia Lubuk larangan Desa Sumuran itu juga sekaligus membuka lubuk larangan Aek Garoga yang anggarannya berasal dari Bantuan PT AR Tambang mas Batang Toru dengan jenis ikan mas dan jurung.
Sebelum pembukaan Lubuk larangan yang berlokasi di Aek Pahu, salah seorang tokoh masyarakat Domion Sianipar yang banyak mengetahui beberapa kejanggalan pada pengelolaan alokasi Dana Desa Sumuran termasuk pengelolaan Bidang ketahanan pangan bentuk Lubuk larangan yang berlokasi di Aek Pahu tersebut.
Domion Sianipar, mempertanyakan kepada ketua panitia anggaran pelaksanaan lubuk larangan tersebut, apakah dari dana desa, Berapa Anggarannya, dan jenis ikan yang di tabur dan juga berapa jumlahnya sebelum pelaksanaan pembukaan lubuk larangan tersebut, dan panitia tidak dapat menjawabnya dan mengatakan akan mempertanyakannya kepada kepdes, Ungkapnya.
Dari jawaban panitia Lubuk larangan itu Domion mengatakan bahwa Kepdes di duga telah menyalahgunakan wewenang, Anggaran Dana Desa ( DD ) adalah anggaran yang di peruntukkan untuk masyarakat, bukan untuk kepala desa dan di kelola secara transparan, Tegas Domion.
Kepdes Desa Sumuran Sarman yang dikonfirmasi Awak media Online KOMPAS86 usai pembukaan lubuk larangan tersebut melalui Sekdes Masnila, di dampingi kaur, umum Rosa, kaur pemerintahan, Saparuddin, bertempat di balai desa Sumuran Aek Sirara yang juga dihadiri panitia lubuk larangan ketua dan Bendahara membenarkan bahwa Anggaran lubuk larangan yang berlokasi di Aek Pahu tersebut sekitar Rp (61. 4OO.OOO.) dan jenis ikan nila, ikan mas dan jurung.
Ketua panitia Lubuk larangan Dirman Silalahi dan bendahara Abdul Rohim Tumanggor baru mengetahui bahwa Anggaran lubuk larangan tersebut dari Sekdes Masnila.
Merasa mereka tidak di fungsikan dalam pengelolaan Anggaran Lubuk larangan tersebut termasuk laporan pertanggung jawaban, saat itu juga mereka menyerahkan stempel kepanitiaan Lubuk larangan kepada Sekretaris desa karena lubuk larangan juga telah selesai di buka, namun Sekretaris desa mengatakan akan berkordinasi dengan Kepala desa, dan membenarkan bahwa dana desa untuk lubuk larangan tersebut di kelola oleh pemerintah desa tanpa menyertakan panitia lubuk larangan.
sebelumnya, panitia Lubuk larangan Ketua Dirman Silalahi dan bendahara kepada Awak media Online KOMPAS86 membenarkan bahwa mereka tidak tahu menahu dengan anggaran Lubuk larangan tersebut, termasuk dari mana ikannya di beli kepala desa dan berapa jumlah ikan yang di tabur tersebut dan pakan Sekitar 20 zak.
” Kami tidak mengetahui dari mana kepdes membeli ikan tersebut, serta jumlah ikan yang di tabur tersebut, kami hanya menabur ikan, merawat dan memberi makan ikan sekitar 20 zak dan tidak mengetahui jumlah anggaran dari pelaksanaan lubuk larangan tersebut,” Jelasnya”.
Lebih jauh, ketua panitia mengatakan bahwa stempel yang mereka miliki tidak pernah dipakai dalam pengelolaan anggaran lubuk larangan tersebut dan hanya di pergunakan pada surat undangan pelaksanaan lubuk larangan dan juga pada saat membuat proposal bantuan lubuk larangan Aek Garoga ke PT AR, Tambang mas Batang Toru, ” Ungkapnya”.
( Rsl )