Opss..!!! Lebih Rendah Dari Operator, Rexsi Divonis 4 Bulan Kurungan, Denda Rp.8 Juta

banner 468x60

 

Telbo (Jambi) Kompas86.com__, Rexsi Irwan mantan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tengah Ilir, divonis 4 bulan dan denda Rp. 8 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

 

Pantauan di persidangan, Vonis dibacakan oleh hakim pada sidang Rabu (19/06/2024), Rexsi dikenakan Pasal 551 juncto Pasal 505 UU Nomor 7 Pemilu 2017.

 

Rexsi, dinyatakan bersalah melanggar pasal 505 UU No 7 tentang pemilu tahun 2017, dengan terbukti akibat kelalaian terdakwa sehingga berubahnya laporan, sehingga terjadi pengelembungan.

 

sebelumnya operator PPK Sumay Randi Humaidi dan PPK Tengah Ilir Alirmansah di Vonis 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 24 Juta, susider 1 bulan kurungan.

 

Seperti diberitakan sebelumnya penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

 

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534 suara.

 

Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara. Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara.

 

Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara.

 

Ijal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan