Opini: Bang Rusli. Jangan Memperburuk Pelayanan Di Desa

banner 468x60

Bang Rusli. Menjadi pemimpin publik yang bersama dengan masyarakat setempat, harus berlaku adil dan bijak.

Pelayanan terhadap keperluan masarakat harus di prioritas untuk kepentingan mereka, bukan kalian jadikan jabatan publik itu untuk menundah kebutuhan masyarakat.

Apalagi ada masyarakat yang datang memintah keterangan sampai berbulan-bulan tetapi kalian menundah-nundah dengan alasan yang tidak jelas. Berarti ini bagian dari pelayanan yang buruk.kata nya

Lanjutan. Pelayanan desa sangat penting karena merupakan garda terdepan dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat di tingkat lokal. Pelayanan desa mencakup berbagai aspek, seperti administrasi, sosial, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan pembangunan masyarakat desa.
Berikut adalah beberapa alasan penting mengapa pelayanan desa sangat dibutuhkan:

Meningkatkan Kesejahteraan:
Pelayanan yang baik di tingkat desa dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Memfasilitasi Pembangunan:
Pelayanan yang efektif di desa menjadi landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pengembangan ekonomi lokal.

Mengurangi Ketimpangan:
Pelayanan yang berkualitas di desa dapat membantu mengurangi kesenjangan antara daerah pedesaan dan perkotaan, serta meningkatkan akses masyarakat pedesaan terhadap berbagai fasilitas dan layanan.

Meningkatkan Kualitas Hidup:
Melalui pelayanan kesehatan yang baik, masyarakat desa dapat lebih memahami pentingnya pola hidup sehat dan kebersihan lingkungan.

Meningkatkan Keterampilan dan Pengetahuan:
Pelayanan di desa, termasuk pendidikan dan pelatihan, dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat, sehingga mereka lebih mampu bersaing di era modern.

Mendorong Pengembangan Ekonomi Lokal:
Pelayanan yang baik dapat mendorong pengembangan ekonomi lokal melalui dukungan terhadap usaha kecil dan menengah, serta peningkatan aksesibilitas terhadap pasar.

Memperkuat Rasa Kebersamaan:
Pelayanan desa yang partisipatif dapat memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas antar warga desa, serta meningkatkan rasa memiliki terhadap desa.

Mempercepat Pelayanan kepada Masyarakat:
Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) bertujuan untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan sesuai kewenangannya, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.

Meningkatkan Citra Pemerintah:
Pelayanan yang baik di kantor desa dapat meningkatkan citra pemerintah di mata masyarakat dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Dengan demikian, pelayanan desa merupakan kunci penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

UU Pelayanan Publik yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah dan pihak terkait, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Elaborasi:
Tujuan:
UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik, serta memastikan setiap warga negara dan penduduk mendapatkan pelayanan yang layak dan berkualitas.

Definisi Pelayanan Publik:
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif.

Penyelenggara:
Penyelenggara pelayanan publik meliputi pemerintah, BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, dan swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan/atau APBD.

Asas-asas Penyelenggaraan:
Penyelenggaraan pelayanan publik didasarkan pada asas kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efisiensi, efektifitas, dan imparsial.

Standar Pelayanan:
Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang jelas dan terukur untuk setiap jenis pelayanan.

Sistem Informasi:
Penyelenggara juga diwajibkan untuk menyediakan sistem informasi pelayanan publik yang mudah diakses dan dimengerti oleh masyarakat.

Pengaduan:
Masyarakat berhak mengajukan pengaduan jika merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan. Penyelenggara harus menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten untuk mengelola pengaduan.

Peran Ombudsman:
Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk penyelesaian sengketa pelayanan publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi.

Peran Pemerintah:
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, serta membuat peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan UU ini.

Red.maluku Utara

Pos terkait