Trenggalek (JATIM) Kompas86. com
Jurnalis bukan pengemis,mereka bekerja ada payung hukum yang g melindunginya,yang bilang jurnalis sama seperti pengemis berarti itu orang yang Bermasalah karena melecehkan dan menyamakan profesi jurnalis dengan pemgemis tentu ada apa dalam intrn Desa Tetsebut,dia tidak mau terekspose kesalahannya dengan menutupi kedoknya sendiri tapi menjatuhkan profesi jurnalis,,,,,
Ojo panas polomu lek ora punya salah antengo ning ojo merendahkan marwah Wartawan sebagai Media kontrol sosial masyarakat dan mitra pemerintah melalui corong nya masyarakat ” Ungkap Sholihin Ketua DPD (A-PPI) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia Kabupaten Trenggalek
Menurut Sholihin yg sudah 9 Tahun menjadi kuli tinta, memang tantangan di lapangan sangat berat,sebagai contoh sewaktu ada liputan kegiatan maupun kejadian yang bisa kita publikasikan belum tentu semua narasumber bisa di ajak komunikasi dan menjabarkan kejadian dengan detail,jurnalis di tuntut bisa mengembangkan olah kata tanpa melenceng dari data dan fakta” Imbuhnya
Namun jangan ragu dan takut untuk pemberitaan , karena sudah jelas isi dari UU RI No 40 tahun 1999 tentang pers
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jadi selama jurnalis bekerja dalam kode etik yang tidak keliru, ayo terus semangat untuk menggali informasi berdasarkan fakta tanpa rekayasa, jurnalis bukan musuh pemerintah, tapi kita adalah mitra dan pembawa suara, control, sosial masyarakat ” Pungkas Sholihin
Kaperwil Jatim Dani Asong / sh