Kompas86.com, Aceh Utara || Seorang anak dibawah umur diduga dianiaya oleh oknum aparat yang sedang berdinas di pam sawit PTPN. Akibatnya, Sejumlah masa setempat meradang hingga melakukan pembakaran pada pos satpam kebun sawit PTPN Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, pada hari rabu, (4/9/2024).
Aksi pembakaran pos satpam tersebut dilakukan oleh masa di pemukiman berandang karena tersulut emosi akibat salah satu anak warga setempat yang masih di bawah umur ditangkap oleh oknum aparat yang berdinas pamsawit PTPN di Wilayah itu.
Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya itu, kronologis kejadian bermula saat anak itu ingin mengambil jamur yang tumbuh di tonggos sawit yang berada di sekitar area PTPN.
“Anak itu cuma mau ngambil jamur, karena di tempat tersebut ada buah brondolan sawit yang berserak di rumput bekas tumpukan sawit, anak tersebut mengambil buah brondolan sawit tersebut lalu di masukan kedalam kantong kresek sebanyak 4 Kg kurang lebih. hingga anak tersebut ketangkap tangan oleh petugas pam kebun (Aparat) lalu si anak di bawa ke pos.” Ujarnya.
Setiba dipos tersebut anak tersebut diduga mengalami penyiksaan dan dipukul berkali – kali oleh oknum aparat sampai di jemput oleh keluarga korban.
“Anak yang di siksa itu mengalami luka memar dan sakit di bawah rusuk. Sekarang anak itu mengalami trauma akibat penyiksaan itu,” tambahnya.
Anak yang ditangkap pada rabu sore tanggal 4 September 2024, setelah disiksa malam harinya sianak (korban) langsung dilepas karena sudah dijemput oleh keluarga nya.
Mendengar kejadian tersebut, sejumlah warga setempat tersulut emosi, hingga pada malam tersebut mendatangi tempat kejadian sampai terjadi kerusuhan yang di lakukan oleh masyarakat pemukiman setempat.
Masa juga melakukan pembakaran barak atau pos yang dimana pos tersebut adalah tempat disiksa nya korban.
Pada hari selanjutnya, 5 September 2024, Manejer PTPN perkebunan kelapa sawit (Persero) melakukan perundingan upaya mediasi setelah apa yang terjadi akibat pemukulan anak dibawah umur tersebut.
Dari hasil mediasi dengan pihak korban, pihak perusahaan akan memberikan biaya pengobatan kepada korban, keluarga korban juga menerima biaya pengobatan tersebut senilai Rp. 5 juta. Biaya pengobatan yang di berikan kepada keluarga korban tersebut bersyarat. Pihak PTPN mengajukan syarat secara tertulis di atas matrai 10.000, untuk berdamai dengan pihak keluarga korban dan pihak perusahaan juga meminta jangan ada tuntutan hukum apapun dari keluarga korban baik kepada pihak perusahaan atau pihak oknum aparat yang menyiksa korban tersebut
Sampai dengan berita ini ditayangkan, pihak dari perusahaan menejer PT.PN belum bisa di konfirmasi (tidak angkat hp).
Oknum Aparat TNI Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
