Odhi berselingkuh Dengan Istri Orang. Manager PT iwip Harus PHK Orang Ini. Demi Nama Baik Perusahaan

banner 468x60

komopas86.com. Maluku Utara .

Suami sah. Meminta kepada pihak manager PT iwip agar supaya PHK orang ini demi nama baik perusahaan. Karna lelaki ini berselingkuh dengan istri orang yang belum sah bercerai dengan suaminya.

Keterangan yang di sampaikan oleh suami sah. Bahwa yang odhi selingkuhi istrinya. Itul sangat jelas karna ada bukti-bukti mereka saling cat lewat via watsahap itu mereka saling ajak tidur bareng. perempuan sebagai selingkuhan nya. Itu nekat tinggalkan anak nya sendiri terlantar.

Lelaki yang biasa di sapa odhi ini merupakan lelaki yang merusak rumah tangga orang. Karena wanita yang dia selingkuhi ini belum sah bercerai dengan suaminya. Ini merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Perusak rumah tangga orang” merujuk pada seseorang yang berusaha merusak atau menghancurkan hubungan pernikahan atau keluarga orang lain.

Dalam bahasa Indonesia, istilah ini seringkali dikaitkan dengan “perusak hubungan” atau “perusak rumah tangga”. Tindakan ini bisa berupa perselingkuhan, provokasi, atau upaya untuk memengaruhi salah satu pasangan untuk meninggalkan pasangannya.

Dalam Islam, tindakan ini disebut takhbib, yang berarti upaya menipu, memperdaya, dan merusak hubungan suami istri. Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang merusak hubungan suami istri bukanlah bagian dari umatnya.

Di Indonesia, tindakan mengganggu rumah tangga orang lain juga dapat memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Pasal 411 KUHP (yang baru) mengatur tentang perzinahan dan perselingkuhan, dan Pasal 279 KUHP tentang tindakan yang dapat mengganggu ketentraman rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara atau denda.
Dampak dari tindakan merusak rumah tangga orang lain sangat merugikan:

Bagi pasangan: Kehancuran rumah tangga, hilangnya kebahagiaan, trauma psikologis, dan masalah hukum..

Bagi anak-anak: trauma berkepanjangan, masalah emosional, dan dampak sosial.
Bagi pelaku: Sanksi hukum, hilangnya reputasi, dan dampak sosial.

Perusak rumah tangga orang lain dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Perkawinan, tergantung pada perbuatan yang dilakukan. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

Pasal 284 KUHP tentang perzinahan (jika ada persetubuhan dengan suami/istri orang lain), Pasal 411 UU 1/2023 tentang perzinahan (jika ada persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istri), Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (jika ada tindakan yang mengganggu keharmonisan rumah tangga), dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang (jika ada tindakan merusak properti dalam rumah tangga).

Penjelasan Lebih Lanjut:
1. Perzinahan (Pasal 284 KUHP & Pasal 411 UU 1/2023):
Jika perusak rumah tangga memiliki hubungan asmara dengan salah satu pasangan sah dan terjadi persetubuhan, maka dapat dikenakan pasal perzinahan. Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinahan bagi mereka yang terikat perkawinan, sedangkan Pasal 411 UU 1/2023 mengatur tentang perzinahan bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

2. Gangguan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Pasal 335 KUHP):
Jika perusak rumah tangga melakukan tindakan yang mengganggu ketenangan dan keharmonisan rumah tangga orang lain, seperti intimidasi atau manipulasi, maka dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

3. Perusakan Barang (Pasal 406 KUHP):
Jika perusak rumah tangga melakukan tindakan merusak barang-barang dalam rumah tangga orang lain, maka dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

4. Tindak Pidana Lainnya:
Tergantung pada tindakan spesifik yang dilakukan, perusak rumah tangga juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain dalam KUHP, seperti pencurian, penggelapan, atau pengancaman.

Penting untuk diingat:
Delik Aduan:
Pasal-pasal terkait perzinahan dalam KUHP dan UU 1/2023 umumnya merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang sah).

Bukti:
Untuk dapat menjerat seseorang dengan pasal-pasal tersebut, perlu adanya bukti yang cukup untuk menunjukkan terjadinya perbuatan yang melanggar hukum.

Konsultasi Hukum:
Jika Anda mengalami masalah terkait perusakan rumah tangga, disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.

Semoga dari pihak perusahan bisa mengambil langkah untuk PHK orang ini. Demi nama baik PT iwip.

Kaperwil Maluku Utara

Pos terkait